KEPANJEN – Polres Malang meringkus dua pengedar sabu-sabu. Yakni LP, 48, dan MI, 31. Keduanya berasal dari Desa Jambangan, Kecamatan Dampit. Mereka ditangkap pada 10 Mei lalu dengan membawa sabu 11 gram.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari penangkapan LP di rumahnya, Desa Jambangan. Saat itu, polisi mendapati bahwa LP sebagai pemakai sekaligus pengedar.
“Kami mendapati juga dua timbangan digital, pipet kaca, alat isap sabu, plastik klip, sedotan plastik, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” kata dia kemarin.
Ketika diinterogasi polisi, LP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MI. Polisi kemudian meringkus MI. Baru lah didapati sabu-sabu dengan berat 11,3 gram di kamarnya. Sabu-sabu itu dikemas dalam dua plastik klip dan siap edar.
“Petugas juga mengamankan sedotan plastik, telepon genggam, serta tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram itu,” imbuh Bambang.
Keduanya diduga memiliki peran dalam peredaran sabu di sebagian wilayah di Kabupaten Malang. Saat ini polisi masih mendalami asal usul narkotika sekaligus kemungkinan adanya jaringan lain. Keduanya terancam hukuman berat, yakni 20 tahun. Sesuai pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ungkap kasus narkoba di Dampit bukan kali pertama. Sebelumnya, pada 22 April lalu, dua warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit berinisial AF, 24, dan ED, 33, juga ditangkap petugas karena diduga mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Dari keduanya, polisi menyita 12 poket sabu-sabu dengan berat total 2,37 gram siap edar. Turut diamankan pula barang bukti berupa timbangan elektrik, alat isap sabu, pipet kaca, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi. (biy/dan)
Editor : Mahmudan