Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

10 Rumah Tangga di Malang Ini Hancur setelah Suami KDRT

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:40 WIB
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (iStock)
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (iStock)

 

KEPANJEN – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya mengakibatkan beban psikologis bagi korban. Tapi juga meretakkan mahligai rumah tangga. Dalam kurun empat bulan, yakni Januari-April lalu, Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengungkap terdapat 10 pasangan suami istri (pasutri) berpisah akibat KDRT.

Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul mengatakan, total ada 2.514 perkara perceraian yang masuk ke meja registrasi sejak Januari sampai April lalu. Terdiri atas 603 cerai talak dan 1.911 cerai gugat. Dari jumlah tersebut, 1.371 perkara di antaranya diputus oleh majelis hakim. Mayoritas cerai gugat alias pengajuan istri, yakni 1.023 perkara. Sisanya 348 perkara cerai talak alias dilayangkan pihak suami.

”Ada tiga penyebab perceraian terbanyak,” ujar M Khairul kemarin (22/5).

Dia mengatakan, pertama ada karena masalah ekonomi. Angkanya mencapai 952 perkara. Lalu perselisihan terus menerus, sehingga merasa tidak cocok. Yakni mencapai 590 perkara. Ketiga, meninggalkan satu pihak alias minggat sebanyak 66 perkara. Setelah itu baru perceraian dipicu KDRT.

Dia menyebut beberapa perkara yang mengalami perubahan faktor pemicu cerai setelah masuk pembuktian. Bisa karena masalah ekonomi kemudian akhirnya minggat, atau bertengkar tiada henti lalu meninggalkan satu pihak.

Tapi, dia melanjutkan, ada dua hal yang dari awal daftar hingga putus kategorinya tidak berubah. Yaitu KDRT dan salah satu pasangan menjalani hukuman pidana.

“Kalau yang dihukum pidana ini 3 perkara cerai, sementara KDRT ada 10 perkara cerai. Semuanya masuk ke persidangan sebagai cerai gugat,” kata Khairul.

Dia menambahkan, selama ini perkara istri menggugat cerai suaminya ialah karena beberapa faktor. Mulai narkotika, pencurian, dan penganiayaan.

“Khusus tahun ini narkotika dua perkara cerai, yakni sebagai pengedar dan pemakai. Kemudian satu perkara pidana adalah penganiayaan,” imbuh dia.

Dalam pembuktian sidang cerai di pengadilan, Khairul menyebut para suami sudah berstatus sebagai narapidana atau telah menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) yang berkekuatan hukum tetap. Sang istri memutuskan bercerai karena pemidanaan suaminya telah merusak kehidupan keluarga.

“Akhirnya tidak dapat memenuhi kewajibannya, rumah tangga berantakan, dan ada unsur malu dengan tetangga rumah,” sebut dia.

Di sisi lain, dia mengatakan, banyak pula istri yang tabah menanti suaminya bebas dari penjara, bahkan rutin membesuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lain halnya dengan KDRT yang tercatat ada 10 perkara di PA Kabupaten Malang. ”Dari 10 perkara, hanya ada dua perkara yang disertai laporan kepolisian. Sisanya tidak dilaporkan ke polisi,” ucap Khairul.

Dalam sidang cerai karena KDRT, sekali saja tergugat mengakuinya, maka dikategorikan terbukti. Sementara jika tidak mengaku, pembuktian dilakukan oleh penggugat. Misalnya dibuktikan melalui keberadaan laporan polisi. ”Otomatis sudah disertai dengan bukti visum et repertum dari rumah sakit yang membuktikan adanya kekerasan tersebut,” terang dia.

 

Lantas bagaimana pembuktiannya jika tidak ada laporan polisi? Khairul mengatakan, biasanya meminta keterangan saksi-saksi dan bukti berupa video. Hal itulah yang banyak ditemui di persidangan. “Tapi kebanyakan (laporan KDRT) berakhir damai alias tidak berlanjut ke meja hijau. Hanya saja tetap inginkan perceraian dilanjutkan. Salah satu pertimbangannya adalah nasib anaknya yang akan malu kalau bapaknya dipenjara,” tandas dia.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#kriminalitas malang #Suami istri cerai #KDRT