Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

260 User Nayumi Sam Tower Tolak Lelang Aset, Khawatir Uang Tak Kembali meski Unit Dijual

Nabila Amelia • Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:32 WIB
Sekitar 20 perwakilan user dari Nayumi Sam Tower melakukan aksi damai di depan lahan yang akan dilelang oleh KPKNL Malang pada 21 Mei. (Nabila Amelia/Radar Malang)
Sekitar 20 perwakilan user dari Nayumi Sam Tower melakukan aksi damai di depan lahan yang akan dilelang oleh KPKNL Malang pada 21 Mei. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Sebanyak 260 user Apartemen Nayumi Sam Tower memprotes rencana lelang aset proyek oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang karena khawatir tidak mendapat kepastian hukum maupun pengembalian dana. Polemik proyek apartemen mangkrak di Kota Malang itu kembali mencuat setelah muncul informasi lelang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026.

Para user mengaku telah melakukan pembayaran sejak beberapa tahun lalu, mulai booking fee, down payment (DP), hingga biaya furnitur dan instalasi. Namun hingga kini pembangunan tak kunjung terealisasi, sementara pengembang PT Malang Bumi Sentosa (MBS) terseret kasus korupsi dan aset proyek telah disita negara.

User Nayumi Sam Tower Mengaku Dirugikan Lebih dari Rp 100 Miliar

Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Malang Yuastria Surendratmaja menjelaskan, para user sebenarnya sudah memenuhi kewajiban pembayaran kepada pengembang. Pembayaran tersebut diperkuat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) unit Apartemen Nayumi Sam Tower.

Baca Juga: 18 User Nayumi Bakal Ajukan Pembatalan PKPU

“Yang sudah dibayar meliputi booking fee, down payment hingga biaya instalasi dan furnitur,” ujarnya.

Menurut Yuastria, pemasaran proyek Nayumi Sam Tower sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012. Namun pembangunan tidak berjalan hingga akhirnya proyek mangkrak. Padahal, para user mulai tertarik membeli unit pada periode 2018 hingga 2020 karena konsep dan lokasi proyek yang dinilai menjanjikan.

Kondisi semakin rumit setelah pengembang PT MBS terseret perkara proyek fiktif dan kasus korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada 2017–2018. Dampaknya, proyek berhenti total saat pandemi Covid-19.

“Para user berasal dari Malang, Surabaya hingga Bogor. Jika dihitung, total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar,” tegas Yuastria.

Ia menyebut salah satu korban bahkan telah melunasi pembayaran unit hingga Rp 1,15 miliar. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait pembangunan maupun pengembalian dana.

Lahan Nayumi Sam Tower Disita Kejagung dan Masuk Proses Lelang

Lahan proyek Nayumi Sam Tower seluas 4.975 meter persegi diketahui telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak September 2023. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum perkara korupsi yang menjerat pengembang PT MBS.

Baca Juga: MCP Siap Dilelang Lagi, Nayumi Sam Tower Hanya Bisa Pasrah

Belakangan, muncul informasi bahwa aset proyek tersebut akan dilelang oleh KPKNL Malang dengan nilai sekitar Rp 116,24 miliar. Lelang dilakukan untuk pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Kabar lelang inilah yang memicu kekhawatiran para user. Mereka takut dana yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan meski aset nantinya laku terjual.

“Para user sudah melakukan berbagai upaya sejak Maret 2026. Mulai bersurat ke Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, Kantor Staf Presiden hingga lembaga negara lainnya,” kata Yuastria.

Di tingkat daerah, para korban juga telah mengajukan audiensi kepada DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang dinilai memberikan kepastian bagi para user.

Gugatan Sempat Dimenangkan, tetapi Hak User Belum Dibayarkan

Sebagian user sebenarnya sempat menempuh jalur hukum. Total ada 18 user yang melayangkan gugatan perdata terkait proyek Nayumi Sam Tower.

Baca Juga: Investasi Apartemen Berjalan Lamban, Baru Ada Dua yang Beroperasi

Pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Malang mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan nilai kerugian yang harus dibayarkan mencapai Rp 24,13 miliar.

Meski demikian, hingga kini para penggugat mengaku belum menerima hak mereka. Situasi itu membuat user lain semakin khawatir setelah muncul rencana lelang aset proyek.

Aksi damai juga sempat dilakukan para korban di depan lokasi proyek Nayumi Sam Tower pada 21 Mei lalu sebagai bentuk protes dan tuntutan kepastian hukum.

Korban Mengaku Sudah Bayar Ratusan Juta Rupiah

Salah satu user, John L King, mengaku membeli unit apartemen tipe studio dengan nilai Rp 500 juta. Dari total tersebut, dirinya telah membayar Rp 400 juta melalui skema tunai bertahap selama satu tahun.

Baca Juga: Peminat Apartemen di Kota Malang dari Kalangan Mahasiswa Terus Menurun

“Saat itu saya membeli unit dengan nominal Rp 500 juta. Lalu saya bayar menggunakan fasilitas tunai bertahap selama satu tahun,” ungkapnya.

Menurut John, hingga kini para user masih berupaya mencari perhatian publik dan pemerintah terkait kasus tersebut. Terlebih, proses lelang disebut masih akan berlanjut.

“Informasinya lelang pertama tidak ada peminat, sehingga akan ada lelang kedua pada 10 Juli mendatang,” bebernya.

Korban lainnya, Ana Sopanah, juga mengaku kecewa karena telah melunasi pembayaran satu unit apartemen senilai Rp 410 juta tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan.

“Saya beli satu unit dan sudah saya bayar lunas Rp 410 juta. Namun sampai sekarang tidak ada perwakilan PT MBS yang menghubungi untuk memberi kejelasan,” katanya.

Editor : Aditya Novrian
#lelang Nayumi Sam Tower #user Nayumi Sam Tower #proyek apartemen mangkrak Malang #nayumi sam tower #KPKNL Malang