Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Apes, Menang Hadiah Berisi Narkoba, Pria Pujon Malang Divonis 11 Bulan Penjara

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 24 Mei 2026 | 12:13 WIB

 

Alfan Harvi Putra, 32, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Alfan Harvi Putra, 32, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

 

KEPANJEN – Pupus sudah harapan Alfan Harvi Putra, 32, untuk divonis bebas. Pemuda asal Pujon Lor, Kecamatan Pujon itu dinyatakan bersalah dalam perkara menang hadiah lomba metilmetkatinona atau katinon sintetis sirna. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara.

Seperti diberitakan, Alfan ditangkap anggota BNN Provinsi Jawa Timur di Kantor Pos Pujon pada 12 Oktober 2025.

“Terdakwa tertangkap saat keluar dari kantor pos. Terdakwa kedapatan membawa paket narkotika berisi metilmetkatinona seberat 2,174 gram,” terang hakim anggota Muhammad Dzulhaq SH kemarin.

Narkoba itu merupakan hadiah lomba karya tulis dari dark web bernama Dread Forum. Lomba tersebut diadakan pada awal September 2025. Ketentuannya adalah peserta membuat artikel tentang penggunaan zat psikedelik.

Alfan bersaing dengan sembilan peserta lainnya yang tidak diketahui dari mana saja. Artikel yang ditulis terdakwa berbahasa Inggris berjudul ‘Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic’. Inti dari artikel ilmiah itu terkait manfaat psikedelik dalam dunia medis, untuk menyembuhkan suatu penyakit.

Lima hari kemudian, atau pada 10 September 2025, hasil lomba keluar. Alfan menduduki peringkat terbaik ke empat. Hadiahnya produk senilai 50 Euro. Sempat ditanya apakah bisa diganti uang, ternyata tidak bisa. Asalnya barang itu dari seseorang yang memakai akun Dread Lapisas di dark web tersebut. Sementara terdakwa pakai nama Yudas.

Dzulhaq menjelaskan unsur dalam dakwaan pasal 609 ayat 1A KUHP baru terpenuhi. Alfan membayar bea impor Rp 22 ribu untuk narkoba dari Prancis tersebut.

“Terdakwa juga memakai nama anaknya yang masih balita (inisial H) sebagai penerima, dengan maksud menyamarkan identitas terdakwa,” kata Dzulhaq.

“Rencananya paket tersebut akan dijual lagi karena alasan ekonomi,” imbuh dia.

Dalam persidangan, Alfan meminta dibebaskan karena mengaku tidak tahu apa hadiah lomba tersebut. Meskipun begitu, ketika dikonfrontasi bukti dari jaksa, ia akhirnya mengaku mengetahui. Hal itu menggugurkan permintaan tersebut.

Atas vonis tersebut, terdakwa pasrah. Dia menjalani 11 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan 30 hari. Meskipun begitu, dia hanya menunggu 4 bulan lagi untuk bisa bebas karena sebagian masa hukuman sudah dijalani.

Di sisi lain, penasihat hukum Alfan, Trijaka Spd SH MH menyayangkan putusan tersebut. Pihaknya menyebut kliennya hanya apes.

“Karena dia sudah beberapa kali mengikuti lomba dan mendapatkan uang crypto untuk juara 1 sampai 3. Lalu pengakuan mau menjual itu sebenarnya karena keceplosan pas ditanya-tanya,” kata dia.

Karena barang itu dari luar negeri, Jaka menyebut seharusnya Bea Cukai mencegah saat barang masuk bandara. “Itulah yang kami sayangkan. Mereka (Bea Cukai) bilang bahwa barang itu hanya dicurigai narkoba. Selain itu dia baru keluar kantor pos langsung disuruh membuka petugas penangkap,” ujar dia. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#narkoba Malang #kriminalitas malang #malang hari ini