Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pria Bawa Belati dan Ngamuk di Sumberpucung Diamankan Polisi, Diduga Alami Depresi

Biyan Mudzaky Hanindito • Senin, 25 Mei 2026 | 19:45 WIB
Tangkapan layar pria mengamuk di Sumberpucung. (Istimewa)
Tangkapan layar pria mengamuk di Sumberpucung. (Istimewa)

SUMBERPUCUNG, RADAR MALANG – Seorang pria paruh baya bernama Slamet Riyadi, 56, diamankan polisi setelah mengamuk sambil membawa senjata tajam di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Rabu (20/5). Aksi pria asal Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, itu sempat membuat warga dan pengguna jalan ketakutan karena diduga melakukan pengancaman menggunakan belati.

Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari saat arus lalu lintas mulai ramai. Warga mendadak geger setelah melihat Slamet berjalan sambil membawa senjata tajam dan berteriak di pinggir jalan. Sejumlah pengendara yang melintas disebut memilih menjauh karena khawatir menjadi sasaran amukan.

Polisi Amankan Pria Pembawa Sajam di Desa Sambigede

Laporan warga kemudian diterima personel Polsek Sumberpucung. Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.

Baca Juga: Ini Penyebab Pelaku Curanmor Dibebaskan dari Penjara

Saat polisi tiba, kondisi di sekitar lokasi sudah dipenuhi warga yang mengerumuni Slamet. Situasi sempat memanas karena warga panik dengan aksi pria tersebut.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, berdasarkan laporan awal, Slamet diduga mengancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam jenis belati.

“Diduga sebelum diamankan, yang bersangkutan mengamuk dan mengancam pengguna jalan yang melintas pakai sajam itu,” ujar Bambang.

Polisi Sebut Pelaku Diduga Mengalami Gangguan Psikologis

Saat diamankan, Slamet diketahui mengalami luka memar di bagian wajah. Polisi menduga luka tersebut muncul setelah pria itu sempat mendapat amukan warga yang panik dan kesal atas tindakannya.

Baca Juga: Apes, Menang Hadiah Berisi Narkoba, Pria Pujon Malang Divonis 11 Bulan Penjara

Meski begitu, petugas bersama warga dan perangkat desa berupaya meredam situasi agar tidak terjadi tindakan yang lebih berbahaya.

“Petugas bersama warga dan perangkat desa kemudian berupaya menenangkan serta mengamankan yang bersangkutan agar situasi tetap kondusif dan tidak membahayakan masyarakat,” imbuh Bambang.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi menduga Slamet mengalami gangguan psikologis atau depresi. Karena itu, pria tersebut tidak langsung dibawa ke tahanan.

Dibawa ke Puskesmas, Kasus Tidak Dilanjutkan ke Pidana

Polisi memilih membawa Slamet ke Puskesmas Sumberpucung untuk mendapatkan penanganan medis dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya.

Baca Juga: Heboh, Ini Penyebab Dua Warga Dampit Malang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Meski tindakan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, polisi memutuskan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.

Pria tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga agar mendapat pengawasan lebih lanjut.

“Dia diserahkan kepada pihak keluarga untuk pengawasan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolsek Ngajum tersebut.

Editor : Aditya Novrian
#pria bawa sajam Sumberpucung #pria ngamuk di Malang #ancam pengguna jalan #pria depresi bawa belati #Polres Malang