MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polisi menangkap pelaku pembacokan terhadap dua pedagang Ayam Segar Tumpang cabang Madyopuro hanya sekitar lima jam setelah kejadian, Jumat (23/5). Pelaku berinisial SP, 37, kini terancam hukuman lima tahun penjara setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam akibat persaingan bisnis ayam potong.
Aksi pembacokan itu terjadi di kios Ayam Segar Tumpang cabang Madyopuro, Jalan Danau Jonge, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Dua korban masing-masing berinisial FZ, 22, dan TA, 25, mengalami luka serius akibat serangan pelaku.
Polisi Ungkap Motif Persaingan Bisnis Ayam
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif penganiayaan dipicu persaingan usaha.
Baca Juga: Sengketa Keluarga Pemilik Bulan Purnama Berlanjut, Menantu dan Besan Siap Ajukan Banding
SP diketahui juga berjualan ayam di sekitar lokasi kios korban.
Menurut Aji, insiden bermula ketika SP membeli ceker ayam seharga Rp 5 ribu menggunakan uang Rp 100 ribu. Saat transaksi berlangsung, pegawai kios korban sempat melihat ke arah pelaku hingga memicu emosi.
“SP yang dilihat merasa marah. Dia juga bertanya, ‘Opo nguwas-nguwasno? Gak oleh tah tuku ceker limangewu?’” ujar Aji.
Setelah itu, SP keluar dari kios dan kembali ke tempat usahanya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku Ambil Pisau dan Bacok Dua Pedagang
Tak lama berselang, SP kembali sambil membawa pisau yang dibungkus plastik.
“Pisau itu dibawa ke kios Ayam Segar Tumpang lalu digunakan untuk membacok,” sambung Aji.
Baca Juga: Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Malang Gugat Menantu dan Besan, Sengketa Aset Capai Miliaran Rupiah
Korban pertama yang terkena sabetan pisau adalah FZ. Setelah itu, pelaku kembali mengayunkan senjata tajam ke arah sekitar kios hingga merusak dagangan.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil pisau dari kios dan melemparkannya hingga mengenai korban lain, TA.
Akibat serangan tersebut, FZ mengalami luka berat di bagian lengan kanan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara TA mengalami luka pada bagian kaki.
Pelaku Residivis Kasus Penganiayaan
Usai kejadian, suasana kios ayam sempat ramai didatangi warga. Pelaku juga disebut berteriak-teriak dan menyatakan dirinya lebih dulu membuka usaha ayam di kawasan tersebut.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap SP pada hari yang sama.
Baca Juga: Eks Perangkat Desa Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus KUR Fiktif Rp 4 Miliar di Malang
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Aji.
Sementara itu, Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan mengungkapkan bahwa SP merupakan residivis kasus penganiayaan.
Pelaku diketahui baru bebas dari penjara sekitar dua bulan lalu dalam kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Tumpang.
“Namun untuk penganiayaan yang sebelumnya dilakukan di Kecamatan Tumpang,” beber Roichan.
Menurut dia, sebelum pembacokan terjadi, SP juga beberapa kali diduga memancing keributan di sekitar lokasi usaha korban.
“Mungkin sekitar dua sampai tiga kali. Lalu kejadian yang Sabtu kemarin,” pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian