MALANG KOTA, RADAR MALANG – Sidang kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 3 Juni 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan anggota Polsek Krucil Agus Muhamad Saleman dan warga Kecamatan Krucil Suyitno. Keduanya sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, mulai dugaan pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terdakwa Kasus Mahasiswi UMM Ajukan Eksepsi
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto membenarkan agenda sidang selanjutnya akan berisi pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
"Rencananya akan ada pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa di sidang mendatang,” ujarnya beberapa waktu lalu kepada Jawa Pos Radar Malang.
Baca Juga: Dikeluhkan Keluarga Korban, Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM Dijaga Dua Polisi
Sidang perdana sebelumnya telah digelar pada Rabu (20/5) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa disebut memiliki keterlibatan dalam kasus kematian Faradila Amalia Najwa.
Kuasa Hukum Suyitno Nilai Peran Klien Berbeda
Kuasa hukum Suyitno, Ainul Yakin, menegaskan pihaknya akan mengajukan nota keberatan karena menilai konstruksi hukum terhadap kliennya tidak dapat disamakan dengan terdakwa Agus Muhamad Saleman.
Menurut dia, dalam uraian dakwaan JPU, Agus disebut lebih dominan dalam rangkaian peristiwa yang terjadi. Mulai dari inisiatif awal, komunikasi dengan korban, hingga pengendalian situasi.
Baca Juga: Pembunuhan FAN Direncanakan sejak Penjemputan di Terminal Bayuangga Probolinggo
“Bahkan dalam surat dakwaan disebutkan, saat terdakwa Agus meminta klien kami untuk menggali kubur di belakang rumah, permintaan tersebut ditolak. Fakta ini penting karena menunjukkan tidak adanya kesepakatan jahat sejak awal sebagaimana dikonstruksikan secara umum dalam dakwaan penuntut umum,” katanya.
Ainul juga menyoroti latar belakang kliennya yang merupakan seorang petani dengan pendidikan dasar. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan Agus yang saat kejadian masih berstatus anggota aktif Polri.
“Dan menurut hukum, hal ini wajib dipertimbangkan secara objektif dan proporsional oleh majelis hakim,” lanjutnya.
Dakwaan Dua Terdakwa Tetap dalam Satu Berkas Perkara
Sementara itu, advokat Santi Maria Ulfa yang sempat mendampingi Agus saat tahap dua di Kejari Kota Batu mengatakan dakwaan terhadap Agus dan Suyitno tetap sama karena keduanya berada dalam satu berkas perkara.
“Untuk pasalnya sama karena memang satu berkas. Sidang dengan agenda eksepsi rencananya akan diselenggarakan 3 Juni mendatang,” ujarnya.
Pada sidang perdana sebelumnya, suasana sempat memanas akibat ketegangan antara keluarga korban dengan petugas keamanan pengadilan. Kondisi itu dipicu keterbatasan kapasitas ruang sidang sehingga tidak semua keluarga korban dapat masuk ke ruang persidangan.
Kasus kematian Faradila Amalia Najwa sendiri menjadi perhatian publik di Malang Raya karena melibatkan mantan anggota kepolisian dan dugaan tindak pidana berat terhadap mahasiswi UMM tersebut.
Editor : Aditya Novrian