Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ketahuan Curi Kopi PTPN XII, Dua Warga Wonosari Malang Kena Denda atau Kurungan Sehari

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:21 WIB

 

 

MENUNDUK: Eko Waluyo, 42, dan Sulianto, 47, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. FOTO: BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN
MENUNDUK: Eko Waluyo, 42, dan Sulianto, 47, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. FOTO: BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN

KEPANJEN, RADAR MALANG – Gegara ketahuan mencuri kopi di kebun PTPN XII, dua warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dijatuhi sanksi hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen masing-masing Rp 1 juta.

Kedua warga tersebut adalah Eko Waluyo, 42, dan Sulianto, 47. Majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah karena mencuri kopi di perkebunan Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang milik PTPN XII, 18 Mei lalu.

Awalya, Eko dan Sulianto tertangkap tangan petugas di petak 628/ 630 usai ketahuan membawa 10 kilogram buah kopi. 

Saat itu, petugas yang sedang berpatroli curiga karena ada motor Honda Supra yang terparkir di kebun tebu di dekat area perkebukan PTPN XII. Motor tersebut seperti sengaja disamarkan. "Kondisi motor tertutup daun kering,” terang hakim tunggal Reno Hanggara SH.

Mendapati hal itu, petugas melakukan penelusuran. Hasilnya, petugas melihat Eko dan Sulianto tergopoh-gopoh memondong bungkusan. Petugas lantas menghentikan mereka dan meminta bungkusan itu dibuka.

Benar saja, saat dibuka isinya ternyata buah kopi yang baru saja dipetik. Keduanya pun tak mengelak lagi saat diinterogasi petugas. Usai diamankan, keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Wonosari untuk diproses hukum.

Polisi menjerat mereka dengan pasal 478 KUHP tentang Pencurian Ringan. Kerugian PTPN diperkirakan sekitar Rp 100 ribu. Keduanya tidak ditahan karena pasal tersebut tidak mewajibkan penahanan. Akan tetapi lebih ke denda kategori 2, yakni maksimal Rp 10 juta.

Dalam putusannya, hakim Reno menyatakan keduanya bersalah karena melanggar pasal tersebut. “Menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 juta. Kalau tidak dibayar diganti kurungan selama sehari,” ujar dia.

Serelah mendengar vonis hakim, keduanya langsung menerima. ”Terima kasih Yang Mulia, saya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ujar Eko Waluyo yang duduk di kursi terdakwa bersama Sulianto. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#curi kopi #KEPANJEN #PTPN #Vonis #malang