Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jual Toko Ayah, Ibu Dua Anak Asal Gedangan Harus Mendekam di Penjara

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:06 WIB
TERDAKWA: Dwi Kurniawati, 41, menjalani sidang secara online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu.
TERDAKWA: Dwi Kurniawati, 41, menjalani sidang secara online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu.

KEPANJEN, RADAR MALANG – Gegara menjual toko milik ayahnya, Dwi Kurniawati, 41, divonis setahun penjara. Perempuan asal Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa lalu (26/5).

Kasus penjualan toko tanpa seizin pemiliknya itu terjadi pada April 2025 lalu. Kala itu, terdakwa menawarkan toko milik ayahnya, Sugiono. Pembeli yang tertarik adalah pedagang di Pasar Gedangan, Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) Surahmat dan Mujiyem Indriyani.

Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH menjelaskan, Dwi dan pasutri tersebut sepakat dengan harga Rp 150 juta. Lokasi tokonya di Dusun Sumbergesing Kulon, Desa Gedangan.

“Pada waktu itu terdakwa mengaku bahwa toko itu miliknya, tapi masih atas nama Sugiono (ayahnya). Karena belum dibalik nama dan diaku setuju untuk dijual,” terang David kemarin.

Baca Juga: Inilah Praktik Terlarang Jual Beli Lapak Pedagang di Pasar Malang

Surahmat sempat menyanggupi akan melakukan pelunasan Rp 150 juta itu apabila sudah dibalik nama. Namun Dwi terus meyakinkan pembelinya untuk segera membayar. Mulai mempersilakan tanya ke pamong lingkungan tempat toko itu berada, sampai memperlihatkan surat persetujuan Sugiono untuk menjual. Surat tersebut juga telah dibubuhi tanda tangan. Belakangan baru diketahui bahwa surat tersebut sengaja dibuat sepihak oleh terdakwa, sementara Sugiono tidak mengetahuinya.

Kemudian pada 11 April 2025, Surahmat dan Mujiyem mendatangi rumah Dwi untuk proses pembelian toko sekaligus melihat kondisi toko yang dijual. Dalam proses tersebut, Surahmat ingin agar ayah Dwi menjadi saksi jual beli. Tapi Dwi beralasan bahwa yang bersangkutan sedang keluar dan bisa langsung tanda tangan.

Jual beli pun berlangsung, pasutri itu baru membayar Rp 125 juta yang dicicil 4 kali sampai dibuatkan kuitansi pada 14 April. Saat itu terdakwa berjanji akan menyelesaikan masalah balik nama dan surat-surat toko itu sesegera mungkin.

Baca Juga: Sanksi Pidana Menanti Pembuang Limbah Medis di Saluran Irigasi Perumahan Emerald Garden

Sepekan kemudian, tidak ada kabar dari terdakwa. Malah Sugiono mendatangi Surahmat. “Saksi Sugiono mengatakan bahwa toko yang dijual oleh terdakwa tidak dijual dan terdakwa menjual tanpa izin dan dasar yang jelas,” kata David.

Pasutri beserta Sugiono kemudian mendatangi Dwi dan meminta pengembalian uang Rp 125 juta. Tapi tidak bisa karena uang itu sudah habis. Masalah ini sempat dimediasi di Kantor Desa Gedangan. Terdakwa juga sempat berjanji mengembalikan uang tersebut dalam waktu lima bulan, tepatnya September 2025. Tapi nyatanya, uang itu tidak kembali, kemudian pada 9 Januari 2026 Dwi ditangkap polisi dan ditahan.

Ketua Majelis Hakim Rusdhiana Andayani SH menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan,” ujar dia.

Sebelum pembaca vonis oleh majelis hakim, Dwi membacakan pleidoi atau nota pembelaannya. Ibu dua anak itu memohon hukuman yang seringan-ringannya karena jaksa menuntutnya dua tahun penjara. "Saya adalah janda dengan dua anak. Saya juga tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, saya memohon keringanan," pinta dia.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#kejari #PN #pasutri #Pidum