Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pasutri Asal Sumawe Malang Memproduksi Sabu-Sabu  

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 31 Mei 2026 | 12:43 WIB
TERJERAT NARKOBA: Pasangan Edi Samroni, 47, dan Ita Fatmawati, 26, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu.
TERJERAT NARKOBA: Pasangan Edi Samroni, 47, dan Ita Fatmawati, 26, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu.

 

KEPANJEN – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) ini kompak dalam melakukan kejahatan. Keduanya bekerja sama memproduksi narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Edi Samroni, 47, dan Ita Fatmawati, 26.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Edi pernah dipenjara atas kasus serupa. Pada 12 November 2025 lalu dijebloskan ke balik jeruji lagi lantaran tertangkap memproduksi sabu.

Dalam dakwaannya, pasutri siri itu ditangkap bersamaan di sebuah rumah di Dusun Kaligayam, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen pada 12 November 2025. Padahal, beberapa hari sebelumnya mereka baru ijab kabul. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sabu-sabu dalam dua pipet sebanyak 0,806 gram dan ganja 6,867 gram.

“Ganja dan sabu-sabu itu untuk dikonsumsi. Bersamaan dengan itu, polisi juga mendapati alat-alat laboratorium yang dipakai untuk produksi sabu-sabu,” ujar Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH di sela persidangan.
Prekursor atau alat laboratorium untuk memproduksi sabu yang disita adalah zat-zat kimia berupa toluen, asam klorida, aseton, pseudoedrin, natrium hidroksida, natrium fosfat, diklorometane, iodin, aquades, kristal mentol, dan petroleum eter dalam banyak botol dan jeriken. Juga alat-alat berupa gelas beaker, corong, selang alumunium, blender, kompor, dan kontainer kotak.

David menambahkan, upaya memproduksi sabu tersebut dipandu oleh orang yang biasa dipanggil oleh Edi dengan nama  ‘Professor’.

“Kalau dari keterangan terdakwa Edi, Professor itu berada di Batam (Kepulauan Riau). Dan dia kenalan di media sosial  TikTok,” kata David.

“Edi yang bertugas membeli bahan dan berkoordinasi dengan Professor. Kemudian tugas Ita hanya mengaduk zat-zat kimia dan mendokumentasikan proses pembuatan untuk dikirim ke Professor,” imbuh dia.

Orang itulah yang memandu pembuatan sabu-sabu melalui video call. Keduanya mencoba memproduksi sabu-sabu di dua tempat. Yaitu di kontrakan Dusun Mangir, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen pada September 2025 lalu. Kemudian di Turen tempat keduanya ditangkap. Tapi semua upayanya gagal, sabu-sabu yang diracik tidak juga memadat, melainkan hanya berupa cairan.

Untuk diketahui, Edi bukan orang baru dalam dunia narkoba. Ia dihukum sejak 2019 lalu dengan durasi hukuman 9 tahun. Ia dipenjara karena kasus peredaran sabu-sabu 40 gram. Hal itu cukup bagi majelis hakim untuk menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 132 ayat 1 juncto 129A juncto 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto 609A KUHP baru.

Dalam menguasai narkoba golongan 1 jenis tanaman dan bukan tanaman serta prekusor produksi narkoba.

“Untuk Edi 7 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsider kurungan 180 hari. Ita divonis 3 tahun, dendanya sama dengan Edi,” ujar Anggota Majelis Hakim Muhammad Dzulhaq SH.

Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa Trijaka SH SPd MH mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.

"Untuk terdakwa Edi, kami masih pikir-pikir. Tapi untuk Ita ya terima (menerima putusan hakim)," kata Trijaka.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#kriminalitas malang #Pasutri melakukan kejahatan #sabu-sabu