Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Belum Menyerah, Pihak Besan dari Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Siapkan Banding atas Putusan PN Malang

Nabila Amelia • Senin, 1 Juni 2026 | 18:22 WIB
Ilustrasi palu sidang. (Magnific)
Ilustrasi palu sidang. (Magnific)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Keluarga Januarista Poppy Marcelina Suratman memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang yang memenangkan gugatan Fitri Umatiyah, pemilik Toko Emas Bulan Purnama sekaligus besan Poppy. Upaya hukum tersebut dijadwalkan diajukan pada Selasa (2/6).

Selain mengajukan banding, pihak keluarga Poppy juga menyiapkan sejumlah langkah hukum lain. Mereka mengaku akan memperkuat alat bukti dan mengajukan sejumlah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim yang tertuang dalam putusan perkara tersebut.

Pihak Tergugat Nilai Ada Hal yang Perlu Dikoreksi

Kuasa hukum keluarga Poppy, Nihrul Bahi Alhaidar mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan materi banding, termasuk penguatan keterangan saksi dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Malang Gugat Menantu dan Besan, Sengketa Aset Capai Miliaran Rupiah

Menurut dia, terdapat sejumlah hal dalam putusan yang akan menjadi bahan keberatan dalam proses banding.

"Kemudian ada hal-hal yang berbeda dari hasil putusan. Sebagai contoh, keterangan yang seharusnya tidak ada menjadi ada dalam putusan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/6).

Haidar menegaskan pihaknya akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji kembali putusan tersebut pada tingkat berikutnya.

Ajukan Pengaduan ke Badan Pengawas

Selain banding, keluarga Poppy juga berencana mengajukan laporan kepada badan pengawas peradilan agar proses persidangan yang telah berlangsung dapat ditelaah lebih lanjut.

Baca Juga: Sengketa Keluarga Pemilik Bulan Purnama Berlanjut, Menantu dan Besan Siap Ajukan Banding

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan yang disampaikan pihak keluarga terkait proses mediasi dalam perkara tersebut.

"Karena ada indikasi penggugat memberikan amplop kepada hakim mediator," ungkap Haidar.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat putusan maupun pernyataan resmi dari lembaga berwenang yang membenarkan dugaan tersebut.

Persoalkan Dokumen Pribadi yang Belum Kembali

Pihak keluarga Poppy juga berencana menempuh jalur hukum terkait sejumlah dokumen pribadi yang disebut masih berada dalam penguasaan Riyan Qadhafi Moslem.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Sengketa Keluarga Pemilik Toko Emas Bulan Purnama yang Tengah Memanas, Bermula dari Perceraian hingga Gugatan Aset Miliaran

Dokumen yang dimaksud antara lain ijazah, sertifikat milik orang tua, serta sejumlah dokumen pribadi lainnya.

"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Mbak Poppy ini diusir dari rumah. Karena ada ketidakcocokan. Saat diusir, Mbak Poppy tidak membawa apa pun," kata Haidar.

Untuk pengambilan dokumen tersebut, pihaknya berencana meminta pendampingan dari Polsek Lowokwaru. Menurut Haidar, sebelumnya mereka juga telah menyampaikan surat ke Polda Jawa Timur, namun belum memperoleh tanggapan.

Editor : Aditya Novrian
#Bulan Purnama #Poppy Marcelina #gugatan Bulan Purnama #banding PN Malang #pn malang