MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pihak penggugat dalam sengketa keluarga Bulan Purnama menghormati rencana banding yang akan diajukan pihak tergugat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Meski demikian, tim kuasa hukum Fitri Umatiyah memastikan akan menyiapkan kontra banding sebagai respons atas langkah hukum tersebut.
Sikap itu disampaikan kuasa hukum Fitri Umatiyah, Soemanto, menyusul pernyataan pihak keluarga Januarista Poppy Marcelina Suratman yang berencana melanjutkan perkara ke tingkat banding. Menurut dia, pengajuan banding merupakan hak setiap pihak yang belum menerima putusan pengadilan tingkat pertama.
Penggugat Menghormati Upaya Banding
Soemanto menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan apabila pihak tergugat memilih menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding.
"Kami menghormati apabila mereka mengajukan banding," ujarnya.
Menurut dia, setiap pihak yang berperkara memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila merasa belum memperoleh keadilan melalui putusan tingkat pertama.
Sengketa Dinilai Masih Bisa Diselesaikan secara Kekeluargaan
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Soemanto menilai komunikasi antarkeluarga seharusnya tetap dapat dibangun.
Dia mengatakan kliennya selama ini masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan terhadap persoalan yang menjadi pokok sengketa.
"Kalau Bu Fitri orangnya baik. Malah membuka pintu untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," katanya.
Menurut Soemanto, pendekatan kekeluargaan tetap menjadi opsi yang dapat ditempuh sepanjang terdapat itikad baik dari seluruh pihak yang bersengketa.
Bantah Dugaan terkait Proses Mediasi
Soemanto juga menanggapi tuduhan yang sebelumnya disampaikan pihak tergugat terkait dugaan pemberian amplop kepada hakim mediator.
Dia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan proses mediasi berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Malang Gugat Menantu dan Besan, Sengketa Aset Capai Miliaran Rupiah
Menurutnya, pelaksanaan mediasi dilakukan di ruangan yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) sehingga aktivitas selama proses tersebut dapat dipantau.
Hingga saat ini belum terdapat putusan maupun pernyataan resmi dari lembaga berwenang yang membenarkan dugaan yang disampaikan pihak tergugat.
Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Terkait rencana banding yang akan diajukan pihak lawan, Soemanto memastikan tim hukum penggugat telah menyiapkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut akan ditempuh untuk mempertahankan putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Malang.
"Ya intinya kalau mereka mengajukan banding, kami juga mengajukan kontra banding," pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian