Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

204 Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar setelah Mobil Pengangkut Disergap Petugas di Kedukandang

Nahdiatul Affandiah • Selasa, 2 Juni 2026 | 15:47 WIB
Rokok ilegal merek Marbol tanpa cukai diamankan petugas Bea Cukai Malang di Kedungkandang. (Dokumen Bea Cukai Malang)
Rokok ilegal merek Marbol tanpa cukai diamankan petugas Bea Cukai Malang di Kedungkandang. (Dokumen Bea Cukai Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 204 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penindakan di Kecamatan Kedungkandang. Selain menyita ratusan ribu batang rokok, petugas juga mengamankan sopir beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Penindakan dilakukan di Jalan Mayjen Sungkono, Senin (25/5). Operasi sempat diwarnai aksi kejar-kejaran setelah pengemudi kendaraan yang membawa rokok ilegal berusaha menghindari petugas.

Dihentikan setelah Berusaha Kabur

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan, rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil dan diduga hendak diedarkan ke sejumlah wilayah.

Baca Juga: Hendak Ganti Pelat Nomor, Pengiriman 84 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Kota Malang

Saat dilakukan penyergapan, kendaraan sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil menghentikannya sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang.

"Total ada 10,2 ribu bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol," ujarnya.

Jika dikonversi, jumlah tersebut setara dengan 204 ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam operasi tersebut.

Nilai Barang Capai Rp 323 Juta

Dari hasil pemeriksaan awal, total nilai barang yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 323 juta.

Baca Juga: Mobil Hyundai H1 Bawa Rokok Ilegal Eceran, 281 Ribu Batang Diamankan di Tol Lawang

Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir sekitar Rp 162 juta.

Temuan tersebut menambah daftar kasus peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi di wilayah kerja Bea Cukai Malang.

Sopir dan Kendaraan Ikut Diamankan

Selain menyita barang bukti rokok tanpa pita cukai, petugas turut mengamankan pengemudi kendaraan yang membawa muatan tersebut.

Mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut juga disita untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Sita 23.200 Bungkus Rokok Ilegal dari Granmax Putih setelah Kejar-kejaran di Dau

Saat ini Bea Cukai Malang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.

Editor : Aditya Novrian
#rokok ilegal Malang #rokok tanpa pita cukai #rokok Marbol #bea cukai malang #kedungkandang