MALANG KOTA, RADAR MALANG – Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 204 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penindakan di Kecamatan Kedungkandang. Selain menyita ratusan ribu batang rokok, petugas juga mengamankan sopir beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Penindakan dilakukan di Jalan Mayjen Sungkono, Senin (25/5). Operasi sempat diwarnai aksi kejar-kejaran setelah pengemudi kendaraan yang membawa rokok ilegal berusaha menghindari petugas.
Dihentikan setelah Berusaha Kabur
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan, rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil dan diduga hendak diedarkan ke sejumlah wilayah.
Baca Juga: Hendak Ganti Pelat Nomor, Pengiriman 84 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Kota Malang
Saat dilakukan penyergapan, kendaraan sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil menghentikannya sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang.
"Total ada 10,2 ribu bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol," ujarnya.
Jika dikonversi, jumlah tersebut setara dengan 204 ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam operasi tersebut.
Nilai Barang Capai Rp 323 Juta
Dari hasil pemeriksaan awal, total nilai barang yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 323 juta.
Baca Juga: Mobil Hyundai H1 Bawa Rokok Ilegal Eceran, 281 Ribu Batang Diamankan di Tol Lawang
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir sekitar Rp 162 juta.
Temuan tersebut menambah daftar kasus peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi di wilayah kerja Bea Cukai Malang.
Sopir dan Kendaraan Ikut Diamankan
Selain menyita barang bukti rokok tanpa pita cukai, petugas turut mengamankan pengemudi kendaraan yang membawa muatan tersebut.
Mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut juga disita untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Sita 23.200 Bungkus Rokok Ilegal dari Granmax Putih setelah Kejar-kejaran di Dau
Saat ini Bea Cukai Malang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.
Editor : Aditya Novrian