Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Penganiayaan dan Perusakan Kendaraan Wisatawan Pantai Wediawu Asal Surabaya Berakhir Damai, Enam Tersangka Tak Jadi Disidang

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 3 Juni 2026 | 10:22 WIB
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat memberikan keterangan terkait lanjutan kasus penganiayaan dan perusakan kendaraan wisatawan Pantai Wediawu, Selasa (2/6). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat memberikan keterangan terkait lanjutan kasus penganiayaan dan perusakan kendaraan wisatawan Pantai Wediawu, Selasa (2/6). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

KEPANJEN,  RADAR MALANG – Kasus pengeroyokan dan perusakan yang terjadi di kawasan Pantai Wediawu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, pada 5 Mei lalu dipastikan tidak berlanjut ke meja hijau. Polres Malang menghentikan proses penyidikan setelah korban dan para tersangka mencapai kesepakatan damai.

Penghentian perkara dilakukan setelah seluruh kerugian yang dialami korban disepakati untuk dipulihkan oleh pihak tersangka. Saat ini, Polres Malang tinggal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai tindak lanjut hasil gelar perkara.

Sebelumnya, insiden tersebut melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya yang tengah menginap di Lilis Cottage Pantai Wediawu. Dalam kejadian itu, enam kendaraan mengalami kerusakan, terdiri atas satu unit Toyota Hiace, dua unit Isuzu Elf, satu Suzuki Ertiga, satu Toyota Avanza, dan satu Toyota Innova milik warga yang tidak tergabung dalam rombongan wisatawan. 

Selain itu, sejumlah telepon seluler milik korban juga dilaporkan hilang. 

Baca Juga: Aremania Utas dan Arema FC Datangi Tersangka Kasus Wediawu, Begini Pesan Ali Rifki

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, penyidik sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat pelaku dewasa yang diduga terlibat dalam perusakan dan pengeroyokan, satu orang yang berperan sebagai penghasut, serta seorang anak di bawah umur.

"Untuk tersangka anak menunjuk penasihat hukum dari Presidium Aremania Utas. Dari situ kemudian terjalin komunikasi dengan pihak korban hingga akhirnya terjadi mediasi," ujar Hafiz, kemarin (2/6).

Penyelesaian melalui Restorative Justice

Hafiz menjelaskan, proses mediasi telah berlangsung sejak sekitar dua pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian perkara melalui restorative justice dengan skema pemulihan kerugian yang dialami korban.

Baca Juga: Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan Wediawu

Menurut dia, seluruh proses perdamaian difasilitasi oleh Polres Malang. Korban juga telah menyatakan kesediaannya mencabut laporan setelah hak-haknya dipulihkan.

"Kerugian yang dialami sudah dipulihkan dan korban bersedia mencabut laporan. Karena itu kami melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan kasus ini," katanya.

Meski demikian, kepolisian tidak merinci nominal kerugian yang telah dibayarkan kepada korban.

Ganti Rugi Meliputi Kendaraan hingga Ponsel Korban

Sementara itu, Presidium Aremania Utas Ali Rifki membenarkan adanya kesepakatan ganti rugi dalam penyelesaian perkara tersebut. Menurut dia, sejumlah kerugian korban telah diselesaikan sesuai hasil mediasi.

Baca Juga: Update Kasus Wediawu, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan terhadap Wisatawan Asal Surabaya

"Kerugiannya cukup banyak. Kami membantu memperbaiki kendaraan yang rusak, mengganti ponsel milik korban yang hilang, serta membantu penanganan korban yang mengalami luka," ujarnya.

Ali belum bersedia menyebutkan nilai total ganti rugi yang diberikan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan internal yang belum dapat dipublikasikan.

Dia juga menegaskan bahwa proses perdamaian berlangsung secara sukarela tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

"Semua berjalan berdasarkan kesepakatan para pihak yang terlibat," pungkasnya.

Editor : Aditya Novrian
#Pantai Wediawu #kasus perusakan Wediawu #ganti rugi korban #Polres Malang #Restorative Justice