MALANG KOTA, RADAR MALANG – Sidang perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa kembali dilanjutkan, kemarin. Sidang kedua itu berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdakwa kedua yang bernama Suyitno diketahui membacakan nota pembelaan (eksepsi)-nya. Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, sidang dimulai sekitar pukul 10.52 sampai 11.06.
Terdakwa pertama, Bripka Agus Muhamad Saleman yang merupakan anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo hadir didampingi kuasa hukumnya. Begitu juga dengan Suyitno.
Selanjutnya ada perwakilan keluarga almarhumah Faradila. Sebanyak 45 anggota keluarganya datang jauh-jauh dari Probolinggo untuk mengawal proses persidangan. Mereka sudah tiba di PN sejak sekitar pukul 06.30.
Setelah menunggu hampir lima jam, persidangan dimulai. Kedua terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan. Kemudian, pihak tim kuasa hukum dari Suyitno membacakan eksepsi.
Ainul Yakin, kuasa hukum Suyitno mengungkapkan, pihaknya meminta agar surat dakwaan dicermati kembali. Sebab, sejak awal yang merancang ide pembunuhan adalah Agus Muhamad Saleman. Sementara kliennya terpaksa mengikuti Agus karena merasa terancam.
Ainul menjelaskan, hubungan antara kliennya dengan Agus semula adalah teman SD. Keduanya bertemu setelah sempat tidak berkomunikasi. Selanjutnya, Suyitno bekerja sebagai kuli di usaha pupuk milik Agus.
”Saat diajak untuk melakukan tindakan jahat kepada almarhumah, klien saya merasa ketakutan, karena klien saya bekerja di usaha milik Pak Agus. Sehingga jika menolak khawatir akan mengalami kesulitan ekonomi,” kata pengacara dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office itu. Namun saat kejadian, Ainul menegaskan kliennya tidak ikut melakukan pembunuhan.
Sebagai contoh saat diminta mencekik Faradila, Suyitno merasa ketakutan. ”Akhirnya klien saya hanya memegang bahu almarhumah saja,” imbuh Ainul. Kemudian saat diminta memegang kaki korban, Suyitno sempat merasa kesakitan. Sebab kaki Faradila mengenai ulu hati Suyitno.
Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim mengkaji kembali dakwaan kepada kliennya. Untuk diketahui, Suyitno juga didakwa pasal berlapis yang hampir sama dengan Agus. Meliputi dakwaan primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.
Selain itu dakwaan subsidair Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama. ”Pekan depan agenda sidang dilanjutkan dengan balasan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap eksepsi yang diajukan klien kami,” terang Ainul.
Selanjutnya, pihaknya juga akan terus melengkapi dokumen perkara untuk mendukung kliennya. Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum yang ditunjuk PN Malang untuk mendampingi Agus Muhamad Saleman menyampaikan, kliennya tidak mengajukan eksepsi terlebih dulu.
Dia mengaku belum ada koordinasi antara tim kuasa hukum dengan Agus. ”Sementara kami menerima dakwaan yang diberikan oleh JPU. Namun selanjutnya kami akan melihat dulu proses persidangan,” kata Guntur. Dakwaan kepada Agus selaku otak pembunuhan serupa dengan Suyitno. Tertuang dalam Surat Dakwaan Nomor: PDM-09/M.5.44/Eoh.2/04/2026 dari JPU Kejari Kota Batu.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Faradila yakni Alexander Kurniadi dari LBH LIRA menyampaikan, pihaknya masih berharap hukuman yang berat terhadap kedua terdakwa. ”Kami harap mereka mendapat hukuman semaksimal mungkin,” kata dia.
Ucapan Alexander diamini oleh paman Faradila yang bernama Saiful Fadli. ”Keluarga paten dengan harapan agar para terdakwa mendapat hukuman mati. Nyawa dibalas nyawa,” tegasnya. Saiful juga menyampaikan bahwa pihaknya mewakili keluarga Faradila. Sebab ayah Faradila tidak hadir karena masih terpukul dengan kejadian pembunuhan.
Selain ayah Faradila, kakak perempuan Faradila yang merupakan istri dari Agus Muhamad Saleman sampai sekarang merasa stres. ”Kakaknya sekarang sudah kembali ke rumah dan tinggal bersama keluarga. Hubungannya tetap baik, tapi kalau dengan besan (orang tua Agus) belum mau bertemu,” imbuh Saiful.
Dia mengaku tak menyangka dengan kejadian pada akhir 2025 itu. Apalagi, semasa hidupnya, Faradila dianggap adik oleh Agus. ”Selama ini yang terlihat begitu. Tidak tahu aslinya bagaimana,” sambungnya.
Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto menyampaikan dengan dakwaan yang dilayangkan, kedua terdakwa terancam hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. ”Untuk sidang selanjutnya agendanya balasan JPU atas perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutur dia. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra