MALANG KOTA, RADAR MALANG – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Malang akhirnya berhasil diringkus polisi. Keduanya diduga terlibat dalam dua aksi perampasan yang menyasar warga dan mahasiswa dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur barang berharga.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DS, 26, dan MM, 20, warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Sementara seorang pelaku lain berinisial H masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban pada malam hingga dini hari. Setelah menemukan sasaran, korban diintimidasi dan diancam menggunakan senjata tajam untuk menyerahkan barang miliknya.
"Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam," ujar Aji kepada Jawa Pos Radar Malang.
Baca Juga: Nekat Naik lewat Jalur Ilegal, Pendaki Semeru Terjatuh dan Dievakuasi setelah Dua Hari Hilang Kontak
Dua Lokasi Kejahatan Terungkap
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di Jalan Mayjen Wiyono, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban sedang berkumpul bersama sejumlah temannya ketika didatangi para pelaku.
Korban kemudian diancam menggunakan pisau hingga akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.
"Karena takut, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku," kata Aji.
Aksi kedua terjadi pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini tiga mahasiswa menjadi sasaran komplotan tersebut di kawasan Alun-Alun Kota Malang.
Para korban dipaksa mengikuti pelaku menuju area sepi di kawasan Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing. Di lokasi tersebut, korban diancam menggunakan celurit dan parang sebelum telepon genggam serta sepeda motor mereka dirampas.
Ditangkap di Warnet dan Rumah Pelaku
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan MM di sebuah warung internet di kawasan Kebalen Wetan, Kelurahan Kotalama, pada 1 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi curas tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.
Menurut Aji, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial H yang diduga turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Kota Malang.