Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu di Tumpang dan Dampit, Sita 99 Gram Sabu serta 76 Ekstasi

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 6 Juni 2026 | 06:31 WIB
Personel Satresnarkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti hasil ungkap narkoba di Tumpang dan Dampit. (Humas Polres Malang)
Personel Satresnarkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti hasil ungkap narkoba di Tumpang dan Dampit. (Humas Polres Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam kurun 10 hari terakhir Mei 2026. Dari pengungkapan di wilayah Tumpang dan Dampit, polisi menyita 99,16 gram sabu-sabu serta 76 butir pil ekstasi dan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kedua tersangka yang diamankan yakni MAP alias A, 27, warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, dan YPF, 26, warga Kecamatan Turen yang berdomisili di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti Narkoba Disita dari Dua Kecamatan

Pengungkapan pertama dilakukan di Kecamatan Tumpang. MAP ditangkap di rumahnya pada 28 Mei 2026 setelah polisi memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Apes, Menang Hadiah Berisi Narkoba, Pria Pujon Malang Divonis 11 Bulan Penjara

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total 54,56 gram dan 76 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

"Dari Tumpang kami menangkap MAP alias A, 27, warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang," ujarnya.

Selain narkotika, polisi menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, puluhan wadah bekas kemasan kopi yang diduga digunakan untuk pengemasan, sejumlah tas, dan telepon genggam milik tersangka.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Kecamatan Dampit. Polisi menangkap YPF pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tinggalnya di Desa Rembun.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 44,6 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, serta telepon genggam milik tersangka.

Baca Juga: Sempat Tak Sadarkan Diri, Narapidana Narkoba di Lapas Lowokwaru Malang Meninggal

Polisi Sebut Keduanya Berperan sebagai Pengedar

Menurut Bambang, hasil penyidikan sementara menunjukkan kedua tersangka tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi memiliki peran dalam peredaran narkotika di wilayah masing-masing.

"Lalu Dampit kami menahan YPF, 26, warga Kecamatan Turen yang berdomisili di Desa Rembun, Kecamatan Dampit," terang Bambang.

Ia menambahkan, barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa keduanya terlibat dalam aktivitas distribusi narkotika.

"Tersangka MAP diduga tidak hanya sebagai pengguna, melainkan memiliki peran dalam peredaran narkotika. Sementara YPF berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menguasai sabu untuk diedarkan kembali," ujarnya.

Baca Juga: Ancam Korban dengan Pisau hingga Celurit, Dua Begal Asal Kotalama Malang Dibekuk Polisi

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kedua tersangka. Penyidik juga menelusuri asal-usul narkotika yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Aditya Novrian
#sabu Tumpang #narkoba Dampit #ekstasi Malang #Polres Malang #Pengedar Sabu Malang