NGAJUM, RADAR MALANG – Aksi pencurian sepeda motor saat gelaran karnaval di Kecamatan Ngajum berakhir cepat. Dua pelaku curanmor berhasil ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah membawa kabur Honda Stylo 160 milik warga yang tengah menonton acara tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, 18, warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB, 19, warga Kecamatan Ngajum. Mereka ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Minggu dini hari (31/5).
Motor Hilang saat Pemilik Menonton Karnaval
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban memarkir Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga sebelum bergabung menonton karnaval.
Di tengah ramainya kegiatan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya.
"Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya," ujar Hafiz.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah kembali ke lokasi parkir. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi Kejar Pelaku hingga Desa Babadan
Mendapat laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur pelarian pelaku.
Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, tidak lama setelah aksi pencurian terjadi.
Menurut Hafiz, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Salah satu tersangka mengendarai motor hasil curian, sedangkan pelaku lainnya membantu mendorong kendaraan menggunakan sepeda motor berbeda.
"Mereka mendorong sepeda motor hasil curian agar tidak langsung menyalakan mesin di lokasi kejadian sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga," jelasnya.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Stylo 160 milik korban yang sempat dibawa kabur. Polisi juga menyita satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian tersebut.
Baca Juga: Bangkitkan Velodrome, Pemkot Malang Bakal Teken PKS bersama Pemprov Jatim
"Kami menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat beraksi," kata Hafiz.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Aditya Novrian