Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pukul Menantu, Warga Donomulyo Malang Terancam 8 Bulan Penjara, Begini Kronologinya

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 7 Juni 2026 | 12:17 WIB
PROSES HUKUM: Yudianto, 53, warga Sumberoto, Kecamatan Donomulyo menjalani sidang di PN Kepanjen. Dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap menantunya.
PROSES HUKUM: Yudianto, 53, warga Sumberoto, Kecamatan Donomulyo menjalani sidang di PN Kepanjen. Dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap menantunya.

KEPANJEN, RADAR MALANG - Gara-gara memukul menantunya, Yudianto, 53, terancam masuk penjara. Pria asal Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang itu dituntut hukuman delapan bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis lalu (4/6).

Seperti diberitakan, Yudianto memukul menantunya, Rudianto, 38, pada 29 November 2025 lalu. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.30 itu berawal dari cekcok anak dan menantunya.

Baca Juga: Jual Toko Ayah, Ibu Dua Anak Asal Gedangan Harus Mendekam di Penjara

Heni Wijayanti, istri Rudianto menghubungi orang tuanya. Heni menceritakan bahwa rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja. Setelah itu, Yudianto meminta Rudianto datang ke rumahnya.

Di rumah terdakwa, Heni bertengkar dengan suaminya lagi. Terdakwa yang mengetahui anak dan menantunya cekcok kemudian ikut nimbrung. Memukul wajah Rudianto pakai tangan kanannya. Yudianto sempat akan memukul lagi, tapi berhasil ditepis korban. Pemukulan itu menyebabkan luka lecet dan memar di wajah dan jari kelingkingnya.

Rumah tangga Rudianto dengan Heni pun kandas. Sang mertua masuk ke dalam penjara setelah ditangkap polisi pada 30 Maret 2026 lalu. Selama persidangan, kedua belah pihak telah bermaaf-maafan.

Baca Juga: Apes, Menang Hadiah Berisi Narkoba, Pria Pujon Malang Divonis 11 Bulan Penjara

Namun korban meminta proses hukum tetap berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bramantyo SH MH menyatakan Yudianto bersalah melanggar pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Melaku kan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata dia dalam sidang di PN Kepanjen.

“Menuntut hukuman pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” imbuh dia. Apabila dikabulkan hakim, setidaknya Yudianto bakal menjalani sisa penahanan lima bulan sebelum bebas. Atas tuntutan tersebut, Yudianto ketika ditanya bagaimana dengan besaran tuntutan itu oleh hakim lebih banyak diam. “Minggu depan saja saya ajukan nota pembelaan (pleidoi),” tandas terdakwa. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#mertua terancam #8 bulan penjara #PN #cekcok