SINGOSARI, RADAR MALANG - Gara-gara membeli barang tapi tidak dilunasi, Dina Mariana, 38, akhirnya terjerat kasus hukum. Warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari itu diamankan Polsek Singosari karena dianggap telah melakukan penipuan terhadap 3 pemasok bahan pokok di tiga tempat yang berbeda. Total kerugian korban mencapai Rp 44 juta. Dina sendiri diamankan oleh polisi pada sejak 2 Mei 2026 lalu di rumahnya.
"Ia membeli sejumlah barang dari 3 pemasok namun tidak melunasi pembayaran," ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Korban dalam kejadian tersebut adalah UD, 44, asal Kota Batu, SP, 60, warga Kecamatan Pakis, dan AG, 37, asal Kabupaten Ngawi. Perkara itu terjadi pada 4 Februari 2026 lalu.
Saat itu, awalnya Dina melakukan pembelian barang seperti telur, beras, bawang, minyak goreng, cabai, kubis, dan lain sebagainya. Dalam praktiknya, Dina yang saat ini jadi tersangak diduga meyakinkan para korban untuk menyerahkan barang terlebih dahulu dengan janji pembayaran beberapa hari kemudian.
"Modus yang digunakan adalah meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran. Namun setelah barang dikuasai, pembayaran tidak juga diselesaikan sebagaimana kesepakatan," kata Bambang.
Polisi mencatat terdapat beberapa korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian puluhan juta rupiah. "Total Rp 44 juta. Terdiri dari Rp 27 juta, Rp 10 juta, dan Ro 7 juta," sebut Bambang.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjadikan perbuatan tersebut sebagai kebiasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Akhirnya 3 orang itu melaporkan Dina pada Maret 2026. Baru setelah diamankan, pada 4 Mei lalu, tersangka dimasukkan dalam sel. Ia dijerat pasal 497 KUHP baru tentang Penipuan Berkedok Pembelian. (*)
Penulis: Biyan Mudzaky Hanindito
Editor : A. Nugroho