Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Berkas Perkara Dugaan Rudapaksa Dilakukan Ojol di Kota Malang Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nabila Amelia • Senin, 8 Juni 2026 | 14:54 WIB
Ilustrasi ancaman rudapaksa (sumber: artikel hukum online.com)
Ilustrasi ancaman rudapaksa (sumber: artikel hukum online.com)

 MALANG KOTA-RADAR MALANG – Perkara rudapaksa yang dilakukan oknum pengemudi ojek online berinisial WHS, 39, terhadap mantan pacar anaknya bakal disidangkan. Dalam  waktu dekat pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

 Seperti yang diberitakan sebelumnya, WHS diduga melakukan rudapaksa terhadap MCR, 14. Hal itu diketahui setelah guru melihat MCR dicium pada bagian pipi oleh WHS. Tindakan WHS lantas dilaporkan guru kepada orang tua MCR.

 Saat diselidiki, ternyata MCR sudah pernah mendapat tindakan negatif dari WHS. Ojol berusia 39 tahun itu diduga melakukan perbuatan keji itu sebanyak 6 kali. Berdasar informasi yang diterima wartawan koran ini, dimulai pada Januari tahun 2026 lalu.

 Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, perkara yang melibatkan WHS dengan MCR sudah ditangani pihaknya. ”Sekarang kami sedang melengkapi berkasnya. Kemudian akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

 Sementara itu, MCR sudah bisa menjalani aktivitas seperti biasa. Dia juga mendapat pendampingan dari dinas sosial saat ini. ”Meskipun masih trauma,” ujar Khusnul.

 Atas perbuatannya, WHS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP Nasional. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#Ojol #Rudapaksa