KEPANJEN, RADAR MALANG – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru ditunda. Mulanya dijadwalkan hari ini (8/6) tapi urung dilaksanakan. Padahal Satlantas Polres Malang sudah menyiapkan 120 personel untuk operasi tersebut. Hingga kini polisi masih menunggu jadwal dari Mabes Polri.
Jumat lalu (5/6), Polres Malang menggelar latihan pra-operasi (Latpraop) di Aula Polres Malang. Sebanyak 120 personel disiapkan untuk operasi yang dilaksanakan selama dua pekan.
“Info awal untuk gelar pasukan ditiadakan, mengingat pelaksanaan operasi patuh ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar KBO Satlantas Polres Malang Ipda Nur Adnan kemarin.
Pihaknya tidak mengetahui alasan di balik penundaan tersebut. Namun dia masih menunggu petunjuk Korlantas Mabes Polri.
“Kami masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) lebih lanjut dari satuan atas terkait kapan operasinya dimulai,” imbuh dia.
Untuk operasi yang akan digelar diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Yaitu mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan preventif yang didukung penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta teguran simpatik kepada pelanggar.
Baca Juga: Satlantas Polres Malang Tegaskan Tak Ada Lagi Razia Cegat, Penindakan Lalu Lintas Andalkan ETLE
Pada operasi patuh tahun lalu, Satlantas Polres Malang mencatat 6.988 pelanggaran lalu lintas. 5.232 pelanggaran pengendara motor tidak pakai helm, tidak bawa surat izin mengemudi (SIM) sekitar 606 orang, tidak bawa STNK 230 pelanggaran, dan menerobos lampu lalu lintas 211 pelanggaran.
Untuk penindakan, dia mengatakan, ada 6.757 teguran langsung petugas ke pelanggar. Sedangkan sisa 231 pengendara ditindak melalui ETLE mobile dan statis.
“Tahun ini ketambahan item ETLE handled sebanyak 2 unit,” katanya.
Penindakan tetap difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga melebihi batas kecepatan,” tandas Adnan.(biy/dan)
Editor : Mahmudan