Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kakek Tiri di Bantur Malang Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Aditya Novrian • Selasa, 9 Juni 2026 | 22:42 WIB
Kakek tiri asal Bantur menjalani persidangan di PN Kepanjen, Senin (8/6). (Biyan Mudzaky Hanindito)
Kakek tiri asal Bantur menjalani persidangan di PN Kepanjen, Senin (8/6). (Biyan Mudzaky Hanindito)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Perkara kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria lanjut usia asal Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suyitno, 63, dengan hukuman 14 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (8/6). Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, korban, serta alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.

Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan yang masih berusia 11 tahun saat peristiwa pertama kali terjadi pada 2020.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Rudapaksa Dilakukan Ojol di Kota Malang Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara Terungkap setelah Korban Bercerita kepada Keluarga

Jaksa Penuntut Umum Maharani Indrianingtyas menjelaskan, tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan itu terjadi sejak 2020 dan kembali berulang hingga 2025. Seluruh kejadian disebut berlangsung saat korban berada di rumah dan kondisi sekitar sepi.

"Ini kejadiannya dimulai tahun 2020, saat itu korban masih berusia 11 tahun. Sampai terakhir tahun 2025," ujar Maharani.

Perkara tersebut akhirnya terungkap pada November 2025 setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya yang saat itu bekerja di luar negeri.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada anggota keluarga lainnya sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Baca Juga: Baru Beraksi Enam Bulan, Dua Pencuri Motor di Malang Sudah Gasak 5 Kendaraan dari Kos-kosan

Jaksa Nilai Unsur Pidana Terpenuhi

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Ditambah denda Rp 1 miliar," kata Maharani.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa meminta agar harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika penyitaan tidak memungkinkan atau nilainya tidak mencukupi, maka denda dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Lintas Malang-Pasuruan Ditembak Polda Jatim, Modus Pelaku Pukul Korban Pakai Helm

Menunggu Agenda Pembelaan

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keberanian korban maupun keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera ditangani dan memperoleh perlindungan hukum.

Editor : Aditya Novrian
#Tuntutan Jaksa #Bantur Kabupaten Malang #pengadilan negeri kepanjen #kekerasan seksual anak #perlindungan anak