Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gagal Rudapaksa Mahasiswi Unair Surabaya, Pria Asal Malang Diganjar 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 10 Juni 2026 | 14:19 WIB

 

ASUSILA: Misbakhul Munir, 27, asal Desa Krebet, Kecamatan Bululawang menjalani sidang di PN Kepanjen kemarin.
ASUSILA: Misbakhul Munir, 27, asal Desa Krebet, Kecamatan Bululawang menjalani sidang di PN Kepanjen kemarin.

 

KEPANJEN - Misbakhul Munir, 27, asal Desa Krebet, Kecamatan Bululawang bakal mendekam selama 2 tahun 4 bulan di penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kepanjen lantaran terdakwa berupaya merudapaksa mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) berinisial NJN.

Munir tampak tegang ketika duduk di kursi pesakitan ruang sidang Cakra PN Kepanjen pada pukul 13.18. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim ketua Ahmad Ihsan Amri SH sempat menanyakan tuntutan dan perkara apa yang menjerat terdakwa.

“Kamu waktu itu dituntut 2 tahun dan 6 bulan ya? Ini kamu hampir menghilangkan keperawanan seseorang,” tanya dia. Terdakwa pun mengiyakan.

“Setelah kami bermusyawarah, kami memutuskan kamu 2 tahun 4 bulan penjara,” imbuh Ihsan.

Hukuman badan itu ditambah denda Rp 25 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita. Tapi jika masih belum cukup, diganti penjara selama 25 hari. Dalam hal ini, ia dinyatakan melanggar pasal 6A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saumi Riani Daulay SH menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada 23 November 2025. Di sebuah rumah kos di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang.

“Korban berinisial NJN ini merupakan anak magang dari Universitas Airlangga Surabaya di PG Krebet Baru,” terang dia.

Saat kejadian, sekitar pukul 00.30, NJN sedang bermain ponsel di dalam kamarnya. Tiba-tiba ia mendengar bunyi kresek-kresek dari luar kamar. Lalu dengan tanpa mengetuk pintu, Munir langsung masuk ke kamar korban dan langsung mencoba memerkosa NJN. Terdakwa langsung naik ke kasur dan membekap korban dengan bantal.

“Korban melawan dengan mencubit dan berupaya menggigit tangan terdakwa. Ia berhasil lolos,” kata Saumi.

NJN lantas berteriak minta tolong dan berusaha kabur. Munir berupaya menarik kaki korban, tapi terlambat. Penghuni lain beserta ibu kos datang dan meringkus Munir. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Malang untuk diproses hukum. Antara NJN dan Munir tidak saling mengenal, tapi tinggal satu rumah kos.

“Sebatas karena ketertarikan saja, timbul hasrat dia untuk mengajak berhubungan badan,” sebut dia.

NJN mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian tersebut. Selain itu, karena agresi tersebut, berdasar hasil visum et repertum, korban mengalami luka lecet di bibir, siku tangan kiri dan tungkai bawah kiri. Juga luka memar di lengan kiri. Atas putusan tersebut, Munir pasrah.

“Terdakwa menyatakan menerima putusan, yang mulia,” kata penasihat hukum terdakwa M Sudrajad SH. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#kriminalitas malang #Unair Surabaya #malang hari ini