Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Begini Cara Napi Asal Malang Ini Mengendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 11 Juni 2026 | 17:58 WIB

 

Menjalani sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menjalani sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

KEPANJEN – Sudah mendekam di penjara, narapidana (napi) masih saja bisa mengedarkan narkoba. Setidaknya, itulah yang dilakukan dua napi, Nadir alias Habib, 36, dan Ansori, 41. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dua hari lalu.

Persidangan terbaru untuk vonis Nadir digelar Selasa lalu (9/6). Pria asal Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu didakwa menjadi perantara peredaran narkoba jenis ganja seberat 6,3 kilogram. Nama Nadir yang saat itu mendekam di lapas luar Malang Raya terungkap dari penangkapan tim BNN Jatim pada 5 Juni 2025 lalu. Dengan kata lain, dia ditengarai mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari sel.

Saat itu, BNN menangkap Septyanus Firmansyah, 33, di rumahnya di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau. Ganja kering tersebut diakui Septyanus didapat dari Nadir yang memesan barang dari seseorang bernama Muhammad (buron) di Padang, Sumatera Barat.

Atas keterlibatan tersebut, Nadir yang semula di lapas luar daerah akhirnya dipindah ke Kota Malang. Tujuannya untuk memudahkan pemeriksaan karena Septyanus menjalani proses hukum di Bumi Arema.

Ketua majelis hakim Ahmad Ihsan Amri SH menyatakan Nadir melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Nadir menjadi perantara dalam jual beli ganja lebih dari satu kilogram.

Namun dalam penjatuhan putusan, ada pertimbangan khusus. Yakni Nadir sudah dihukum lebih dari sekali dan hukumannya masih berlangsung. Dia dijebloskan ke penjara sejak 2020 lalu. Masa hukumannya 4 tahun 8 bulan. Kemudian pada 2024 divonis 12 tahun penjara. Sehingga total 16 tahun 6 bulan penjara.

”Dia telah menjalani 5 tahun 4 bulan. Berdasar pasal 64 ayat 4 KUHP baru, pada prinsipnya pemidanaan penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun,” kata dia.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp 2 miliar subsider kurungan satu bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara napi satunya, Ansori yang terlibat peredaran sabu-sabu seberat 4 gram, menjalani sidang vonis secara online pada Senin lalu (7/6). Kasusnya sendiri diungkap polisi pada 16 Juli 2025 setelah pelanggannya, Hilda Trirus Ratna Andadari dan Juan ditangkap duluan di Dampit.

“Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama 190 hari,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bramantyo SH MH. Total pidana yang harus dijalani Ansori adalah 15 tahun 6 bulan. Karena sebelumnya dia divonis 7,5 tahun.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius Lapas Kelas I Malang (Lowokwaru) Malang. Apalagi kini keduanya sudah berada di Malang. Kalapas Kelas I Malang Christo Nixon Toar mengatakan, setelah mereka selesai proses hukumnya, akan dipindah.

“Tapi masih belum bisa dipindah karena menunggu petikan putusan. Kemungkinan adanya upaya hukum dari mereka,” ucap dia ketika dihubungi.

Selain masalah hukum, masalah kesehatan juga mendera Ansori. Dia sakit diabetes. Di punggungnya ada luka abses dan sudah beberapa pekan berobat di RSSA Malang. Rencananya mereka akan dipindah ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Tapi menunggu Ditjen Pemasyarakatan. Sebab, pemindahan menjadi kewenangan Ditjen Kemasyarakatan.

“Kami tidak punya anggaran untuk memindah ke Nusakambangan, tapi kami pindah dulu mereka ke Lapas Porong (Sidoarjo). Nanti setelah di sana Ditjen Pemasyarakatan yang akan memindah mereka ke Nusakambangan,” imbuhnya.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#kriminalitas malang #napi Malang #napi narkoba