KEPANJEN, RADAR MALANG – Dugaan pelecehan seksual yang menjerat konten kreator sekaligus pembina Majelis Ta'lim Thoriqul Jannah, Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris, bermula dari proses pembuatan konten yang disebut korban sebagai syuting bertema sumpah pocong.
Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah Polres Malang menetapkan Gus Idris sebagai tersangka. Di balik penetapan itu, terdapat rangkaian peristiwa yang sebelumnya diungkap salah satu korban berinisial SO melalui media sosial.
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa bermula saat dirinya mengikuti kegiatan syuting konten yang melibatkan Gus Idris. Dalam proses tersebut, korban diperlihatkan sejumlah atraksi yang disebut sebagai trik sulap. Salah satunya memperlihatkan kertas yang telah disobek dan dibakar dapat kembali utuh.
Setelah itu, korban mengaku mendapat ramalan mengenai nasib buruk yang akan menimpanya. Ramalan tersebut membuat korban merasa takut dan tertekan.
Dalam kondisi tersebut, korban kemudian dijanjikan akan diberikan bacaan zikir khusus untuk menangkal hal-hal buruk yang diramalkan sebelumnya. Dengan alasan itu, korban diajak menuju sebuah kamar yang di dalamnya terdapat Gus Idris.
Sesampainya di kamar, situasi berubah. Korban mengaku diminta melayani tersangka dengan cara memijat tubuhnya. Dari pijatan di bagian atas tubuh, korban menyebut permintaan itu berlanjut hingga menyentuh area sensitif.
Merasa tidak nyaman dan khawatir kejadian berkembang lebih jauh, korban memilih berpura-pura tertidur. Menurut pengakuannya, tersangka sempat menawarkan sejumlah uang. Namun tawaran tersebut tidak diterima korban.
Baca Juga: Pulang Haji, Gus Idris Pimpinan Ponpes di Ngajum Malang Disambut Hangat
Korban mengaku dugaan pelecehan tetap terjadi saat dirinya berpura-pura tidur. Pengalaman itulah yang kemudian diceritakan melalui media sosial pada Februari lalu dan menjadi awal mencuatnya kasus tersebut ke publik.
Kasatres Perlindungan Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan Gus Idris sebagai tersangka.
Selama proses penyidikan, polisi memeriksa enam saksi, termasuk dua korban pelapor. Penyidik juga melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik untuk mendalami kondisi korban maupun terlapor.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara," ujar Yulistiana.
Atas perkara tersebut, Gus Idris dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Gus Idris Bangun Masjid Untuk Umat, Bupati Malang Dan Tokoh Agama Mengapresiasi
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan. Polisi menyebut tersangka selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kalau penahanan masih belum. Selama ini yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan," kata Yulistiana.
Editor : Aditya Novrian