Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ini ”Dosa” Oknum Polisi yang Berdinas di Polsek Singosari sehingga Dituntut 20 Bulan Penjara

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:49 WIB

 

Ilustrasi polisi ditangkap polisi (freepik).
Ilustrasi polisi ditangkap polisi (freepik).

 

KEPANJEN – Setelah diberhentikan dari profesinya sebagai polisi, RWK, 27, terancam mendekam 20 bulan penjara. Mantan anggota Polsek Singosari tersebut didakwa telah menggelapkan mobil. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu.

Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan bahwa kasus yang menjerat terdakwa berawal pada 15 September 2025. Ketika itu, terdakwa menyewa mobil Daihastu Sigra dengan nomor polisi (nopol) N 1250 FY milik Suprapto, warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur.

Terdakwa menyewa mobil itu empat kali. Per harinya dikenakan tarif Rp 250 ribu. 

“Untuk yang pertama disewa selama enam hari, kemudian pada 27 September 2025 disewa lagi selama 7 hari, tapi dikembalikan 3 Oktober 2025,” kata David.

Dalam setiap penyerahan mobil ke terdakwa, selalu ada orang di antara mereka, yaitu Novario Efendi alias Farid. Sewa terakhir yang akhirnya bermasalah, yakni pada 6 Oktober 2025. Terdakwa menyewa mobil lagi selama enam hari, dengan tarif per hari yang sama. Tapi mobil itu tidak dikembalikan. 

”Setelah diserahkan dari Suprapto ke terdakwa lewat Farid, mobil dijadikan jaminan utang Rp 20 juta ke seseorang bernama Slamet Mulyono,” kata David.

Akibat penggelapan tersebut, Suprapto mengalami kerugian Rp 22 juta. Korban lantas melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Malang. Sampai akhirnya pada 17 Februari 2026, ia ditahan. 

“Info terakhir dia (terdakwa) sudah tidak menjadi anggota Polri karena sudah disidangkan di internal Polres Malang,” imbuh dia.

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 486 KUHP baru tentang Penggelapan. “Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” tandas David.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa lebih banyak diam. Bahkan tidak keberatan atas keterangan yang disampaikan korban. 

”Ya,” jawab terdakwa singkat sebelum mengakhiri persidangan. 

Pada agenda sidang berikutnya, dia diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 23 Juni depan. Seusai sidang, terdakwa langsung masuk mobil tahanan sehingga tidak bisa dimintai tanggapan oleh awak media. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#kriminalitas malang #penipuan polisi #Polsek Singosari Malang