Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Wahana Kereta Gantung di Destinasi Wisata Kota Batu Digugat, Erix Soekamti sebagai Pencipta Tuntut Ganti Rugi Rp 7 Miliar

Aditya Novrian • Minggu, 14 Juni 2026 | 15:13 WIB
Dari kiri, tim kuasa hukum Doni Noviantama, Agun Pradika, Wahyu Priyanka, M. Hanif Mahsabihul, Faisal Abdul Djabar, Erix Soekamti (penggugat), dan Kurnia Budi melayangkan gugatan paten di Pengadilan Niaga Surabaya. (Dokumen Erix Soekamti)
Dari kiri, tim kuasa hukum Doni Noviantama, Agun Pradika, Wahyu Priyanka, M. Hanif Mahsabihul, Faisal Abdul Djabar, Erix Soekamti (penggugat), dan Kurnia Budi melayangkan gugatan paten di Pengadilan Niaga Surabaya. (Dokumen Erix Soekamti)

SURABAYA, RADAR MALANG – Wahana kereta gantung yang beroperasi di salah satu destinasi wisata Kota Batu kini menjadi sorotan. Pencipta sekaligus pemegang paten kereta gantung, Erik Kristanto atau yang dikenal sebagai Erix Soekamti, menggugat produsen wahana dan pengelola wisata yang diduga menggunakan desain ciptaannya tanpa izin. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 7 miliar.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Surabaya melalui dua perkara yang masing-masing teregister dengan nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby dan 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby.

Kasus ini bermula ketika Erix mengetahui keberadaan wahana kereta gantung di sejumlah lokasi wisata, termasuk di Kota Batu dan Pacet, Mojokerto. Menurutnya, bentuk dan sistem wahana yang digunakan memiliki kemiripan dengan kereta gantung yang telah dirancang serta dipatenkannya.

Bermula dari Temuan Wahana di Kota Batu

Erix mengaku pertama kali mengetahui adanya wahana serupa pada 2024. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung bersama timnya ke sejumlah lokasi wisata.

Dari hasil peninjauan tersebut, Erix menilai kereta gantung yang digunakan memiliki kemiripan dengan desain yang telah dikembangkannya sejak 2021 untuk kawasan wisata Tumpeng Menoreh di Kulonprogo, Jogjakarta.

“Tim kami sudah mencoba langsung ke lokasi dan memastikan keretanya sangat tidak aman. Itu kan bahaya untuk pengunjung dan berkaitan dengan keselamatan,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Baca Juga: Kasus Mobil Rental Digadaikan Berujung Polemik, Polsek Klojen Buka Kronologi Lengkap

Menurut Erix, proses menciptakan kereta gantung tersebut tidak berlangsung singkat. Bersama tim mekanik, dia menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menyempurnakan desain sekaligus sistem keamanan wahana.

“Dari ide muncul hingga benar-benar berwujud itu butuh waktu yang lama. Kami yang merancang kereta gantung itu setiap ada permasalahan teknis langsung dilakukan perbaikan dan diubah. Seperti itu terus menerus hingga terbentuk desain sempurna,” katanya.

Sudah Mengantongi Sertifikat Paten

Kuasa hukum Erix, M. Hanif Mahsabihul Ardhi, menjelaskan bahwa paten kereta gantung tersebut telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 10 Juli 2023.

Sertifikat paten kemudian diterbitkan pada 2024 sehingga hak eksklusif atas invensi tersebut berada di tangan Erix sebagai inventor sekaligus pemegang paten.

“Setelah didaftarkan paten pada 10 Juli 2023 di DJKI dan sertifikat paten terbit tahun 2024, maka telah sah Erik Kristianto sebagai inventor atau penemu dan pemegang paten kereta gantung tersebut,” jelas Hanif.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menggunakan wahana tersebut. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga gugatan akhirnya diajukan ke pengadilan.

Baca Juga: Dua Bulan Buron, Pembobol Jok Motor Berisi Rp 12 Juta di Malang Akhirnya Ditangkap

Operasional Wisata Jadi Sorotan

Gugatan ini berpotensi menarik perhatian pelaku industri wisata, khususnya destinasi yang mengoperasikan wahana kereta gantung. Selain menyangkut hak kekayaan intelektual, perkara tersebut juga menyinggung aspek keselamatan wahana yang digunakan pengunjung.

Melalui gugatan yang diajukan, Erix menuntut ganti rugi total Rp 7 miliar kepada pihak yang diduga memproduksi, memasarkan, dan menggunakan kereta gantung yang dianggap meniru hasil invensinya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap membuka peluang kerja sama bagi pihak lain yang ingin menggunakan teknologi tersebut melalui mekanisme perizinan yang sah sesuai ketentuan paten yang berlaku. (ida/gas)

 

Editor : Aditya Novrian
#Erix Soekamti #gugatan paten #wahana kereta gantung #wisata kota batu #kereta gantung kota batu