Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kereta Gantung di Destinasi Wisata Kota Batu dan Pacet Digugat, Tergugat Bantah Jiplak Karya Erix Soekamti

Aditya Novrian • Minggu, 14 Juni 2026 | 19:37 WIB
Kereta gantung karya Erix Soekamti. (Dokumen Erix Soekamti)
Kereta gantung karya Erix Soekamti. (Dokumen Erix Soekamti)

SURABAYA, RADAR MALANG – Sengketa hak paten kereta gantung yang digunakan di salah satu destinasi wisata Kota Batu kini memasuki proses hukum. Musisi sekaligus inventor kereta gantung Erix Soekamti menggugat produsen dan pengelola wahana wisata dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 7 miliar. Namun, pihak tergugat membantah tudingan tersebut dan menegaskan produk yang digunakan berbeda dengan karya yang telah dipatenkan.

Perkara tersebut saat ini bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan diajukan terhadap CV Kereta Niaga/CV Ric's Collection dan CV Bernah De Valle I yang diduga memproduksi serta menggunakan kereta gantung dengan desain menyerupai hasil invensi milik Erix.

Menurut Erix, kereta gantung yang menjadi objek sengketa merupakan hasil pengembangan yang dilakukan selama bertahun-tahun untuk mendukung kawasan wisata Tumpeng Menoreh, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gugatan Bermula dari Dugaan Pelanggaran Paten

Erix menjelaskan bahwa ide pembuatan kereta gantung muncul pada 2021. Bersama tim mekanik, dia merancang konsep, bentuk, hingga sistem keamanan wahana tersebut secara bertahap melalui berbagai pengujian.

"Dari ide muncul hingga benar-benar berwujud itu butuh waktu yang lama. Kami yang merancang kereta gantung itu setiap ada permasalahan teknis langsung dilakukan perbaikan dan diubah. Seperti itu terus menerus hingga terbentuk desain sempurna," ujarnya kepada Jawa Pos.

Baca Juga: Wahana Kereta Gantung di Destinasi Wisata Kota Batu Digugat, Erix Soekamti sebagai Pencipta Tuntut Ganti Rugi Rp 7 Miliar

Setelah melalui serangkaian uji keselamatan dan memperoleh sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Erix kemudian mendaftarkan invensinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 10 Juli 2023. Sertifikat paten diterbitkan pada 2024.

Kuasa hukum Erix, M. Hanif Mahsabihul Ardhi, mengatakan sertifikat tersebut memberikan hak eksklusif kepada kliennya sebagai inventor sekaligus pemegang paten.

"Setelah didaftarkan paten pada 10 Juli 2023 di DJKI dan sertifikat paten terbit tahun 2024, maka telah sah Erik Kristianto sebagai inventor atau penemu dan pemegang paten kereta gantung tersebut," jelas Hanif.

Tergugat Klaim Produk Berbeda

Di sisi lain, pihak tergugat membantah telah menjiplak atau meniru karya milik Erix. Kuasa hukum tergugat, Bimaryudho DK Armadha, menegaskan bahwa produk yang digunakan kliennya memiliki perbedaan dengan kereta gantung yang dipatenkan penggugat.

"Dalam kasus ini yang menjadi permasalahan adalah dugaan klien kami meniru kereta gantung milik penggugat, padahal kedua produk tersebut adalah dua hal yang berbeda dan produk klien kami di luar paten penggugat," kata Bimaryudho.

Ia menambahkan, seluruh fakta dan argumentasi hukum akan disampaikan dalam proses persidangan. Karena itu, pihaknya memilih menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan sehingga seluruh fakta dan keterangan akan kami sampaikan pada forum yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kota Batu Ikut Terseret dalam Perkara

Kasus ini mencuat setelah Erix mengaku menemukan wahana kereta gantung yang dinilai memiliki kemiripan dengan karyanya di sejumlah destinasi wisata, termasuk di Kota Batu dan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Dishub Jatim Siapkan Delapan Armada Bus Komersial Jalur Malang - Sendang Biru

Sebelum mengajukan gugatan, Erix mengaku telah mengirimkan somasi kepada pihak-pihak terkait. Namun karena tidak tercapai penyelesaian, perkara tersebut akhirnya dibawa ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Melalui dua gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby dan 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby, Erix menuntut ganti rugi total Rp 7 miliar atas dugaan penggunaan dan produksi kereta gantung yang dianggap melanggar hak paten miliknya.

Persidangan masih berlangsung dan putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah terjadi pelanggaran hak paten sebagaimana yang didalilkan penggugat atau justru produk yang digunakan tergugat memang berbeda secara hukum maupun teknis. (ida/gas)

Editor : Aditya Novrian
#gugatan Erix Soekamti #hak paten kereta gantung #wisata kota batu #Pengadilan Niaga Surabaya #kereta gantung kota batu