KEPANJEN, RADAR MALANG - Diduga kesal karena ditanya soal pekerjaan yang tidak menghasilkan, Senan, 66, memukul istrinya menggunakan palu. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut membuat lansia asal Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang berurusan dengan hukum. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 7 bulan penjara.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Mei 2025 lalu. Sekitar pukul 19.00, korban berinisial SU, 64, sedang duduk bersama Senan di ruang tengah rumahnya di Jabung. Di tengah pembicaraan itu, istri Senan melontarkan pertanyaan yang memicu masalah.
Baca Juga: 10 Rumah Tangga di Malang Ini Hancur setelah Suami KDRT
Yaitu soal kenapa Senan tidak bekerja. “Terdakwa (Senan) menjawab sudah bekerja, tapi ditanya lagi kenapa tidak pernah ada uangnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Puspita SH.
“Pertanyaan itu tidak di jawab. Tahu-tahu terdakwa masuk ke kamar,” tambahnya.
Senan memang mengaku sebagai buruh harian lepas. Kadang menjadi petani. Namun, yang dipermasalahkan istrinya adalah tidak ada uang diterima dari hasil kerja tersebut.
Baca Juga: KDRT hingga Perselingkuhan Picu Ribuan Istri Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Agama Malang
Keluar dari kamar itu, Senan tiba-tiba membawa palu besi dengan gagang kayu. Seketika ia memukulkannya ke istri yang sudah dini kahinya sejak 20 tahun lalu itu. “Dia (Senan) memukul punggung korban sebanyak tiga kali, lalu memukul lagi ke dahinya sampai meng eluarkan darah,” ungkap dia.
Kesakitan, SU berteriak dari dalam rumah untuk meminta tolong warga sekitar. Sejumlah tetangga datang untuk melerai keduanya. Hasil visum et repertum menjelaskan bahwa luka yang diderita korban cukup parah.
Terdapat luka robek yang telah dijahit pada dahi, memar di punggung dan lengan atas kiri, dan lecet pada telinga kiri dan punggung. Hasil CT Scan kepala korban bagian depan, tepat pada dahi, di temukan fraktur pada tulang tengkorak. Hal itu membuat SU terhalang aktivitasnya sampai beberapa hari.
Hari itu juga SU melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolres Malang. Tapi Senan baru ditahan pada 12 Februari 2026 lalu. Jaksa mendakwa dengan pasal 44 ayat 1 dan 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Anggota majelis hakim Muhammad Dzulhaq SH menyatakan bahwa dakwaan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana dalam pasal 44 ayat 1 UU PKDRT telah terbukti. “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan. Barang bukti palu dimusnahkan,” kata Dzulhaq.
Jaksa menuntut 1 tahun penjara. Akan tetapi karena usia terdakwa yang sudah lanjut menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman. Karena vonis itu dikurangi masa tahanan, maka Senan hanya tinggal menjalani hukuman sisa 3 bulan. “Nggih, saya terima (vonis hakim),” ujar Senan menutup sidang. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho