KEPANJEN, RADAR MALANG – Status hukum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Izzah, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mustain Romli, 50, kini ditahan Polres Malang setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih berusia di bawah umur saat peristiwa itu terjadi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Sabtu (13/6). Kasus yang mencuat dalam beberapa hari terakhir itu kini telah memasuki tahap penyidikan dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polisi Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto memastikan bahwa Mustain telah berstatus tersangka. Bersamaan dengan itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Perkaranya sudah masuk penyidikan. Sekarang juga statusnya sudah menjadi tersangka. Per Sabtu (13/6) itu sudah ditahan," ujar Taat saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dugaan Terjadi dalam Rentang Waktu Panjang
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges Malang Raya ke Polres Malang pada Sabtu (13/6).
Dalam laporan tersebut, terdapat empat perempuan yang mengaku menjadi korban tindakan asusila saat masih berusia di bawah umur. Saat ini para korban disebut telah berusia sekitar 19 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Salah satu peristiwa disebut terjadi sekitar 20 tahun lalu, sementara dugaan kasus terbaru terjadi pada tahun lalu.
Baca Juga: Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu di Tumpang dan Dampit, Sita 99 Gram Sabu serta 76 Ekstasi
Mayoritas korban diduga mengalami pencabulan. Sedangkan satu korban lainnya disebut mengalami persetubuhan. Namun, dugaan persetubuhan tersebut tidak dilaporkan karena peristiwanya telah terjadi puluhan tahun lalu.
Korban terbaru juga disebut masih berstatus santri aktif di pondok pesantren yang diasuh tersangka saat peristiwa tersebut terjadi.
Polisi Buka Peluang Muncul Korban Lain
Kapolres Malang juga meluruskan informasi yang beredar terkait proses kedatangan tersangka ke Polres Malang.
Menurut Taat, Mustain datang secara kooperatif dan bukan dijemput atau dibawa paksa oleh pihak tertentu.
"Yang bersangkutan pada Sabtu (13/6) secara kooperatif datang ke Polres Malang sejak pagi, bukan dijemput. Lalu kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan menyampaikan kronologi kejadiannya," jelasnya.
Baca Juga: Imbas Kiai Lecehkan Belasan Santriwati, Ponpes di Mesuji Lampung Dibakar Massa
Meski saat ini sudah ada sejumlah korban yang memberikan laporan, penyidik belum merinci jumlah pasti korban yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Polres Malang juga membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor. Karena itu, aparat mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mendalami seluruh keterangan saksi maupun alat bukti yang telah dikumpulkan.
Editor : Aditya Novrian