Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jambret Lansia di Blimbing Malang Dibekuk, Polisi Lacak Pelaku Asal Bululawang dari Ponsel Korban

Nabila Amelia • Senin, 15 Juni 2026 | 17:54 WIB
Satreskrim Polresta Malang Kota merilis kasus jambret lansia Blimbing dengan menunjukkan sepeda motor Honda Vario yang dipakai pelaku, Senin (15/6). (Darmono/Radar Malang)
Satreskrim Polresta Malang Kota merilis kasus jambret lansia Blimbing dengan menunjukkan sepeda motor Honda Vario yang dipakai pelaku, Senin (15/6). (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pelarian pelaku penjambretan terhadap seorang lansia di Kecamatan Blimbing akhirnya berakhir. Polisi berhasil menangkap H, 30, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, setelah melacak keberadaan ponsel milik korban yang sempat dijual kepada orang lain.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. H dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pelaku Rampas Tas dan Dorong Korban hingga Terjatuh

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, aksi penjambretan itu terjadi pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing.

Korban berinisial LM, 61, saat itu baru melintas dari Klinik Ontoseno sambil membawa tas berwarna cokelat.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati dan Langsung Ditahan Polisi

Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah dokumen penting, antara lain KTP milik korban dan suaminya, kartu KIS, serta sebuah telepon genggam Realme C30S.

"Kemudian tasnya dirampas. Saat mencoba mempertahankan tasnya, korban didorong oleh pelaku hingga terjatuh," ujar Aji.

Setelah berhasil merebut tas korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga. Namun pelaku berhasil kabur sebelum sempat diamankan.

Terungkap berkat Jejak Ponsel Korban

Meski peristiwa terjadi pada Januari lalu, penyelidikan terus dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Perkembangan penting muncul pada 8 Juni 2026 ketika polisi memperoleh informasi bahwa ponsel milik korban terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

Berbekal petunjuk tersebut, petugas bergerak melakukan penelusuran dan menemukan bahwa ponsel korban telah berpindah tangan.

"Ternyata ponsel korban sudah dijual kepada orang lain berinisial ND dengan harga Rp 350 ribu," terang Aji.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku utama.

Baca Juga: Terjadi 106 Kasus Curanmor Selama 3 Bulan di Kota Malang, di Kecamatan Ini Paling Banyak Kejadian  

Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun

Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas segera melakukan penangkapan. H kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Aji, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Yang bersangkutan dikenai Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan tersangka selama berada di wilayah Malang Raya. 

Editor : Aditya Novrian
#jambret lansia Malang #penjambretan Blimbing #pelaku jambret ditangkap #Kriminal Malang #POLRESTA MALANG KOTA