MALANG KOTA, RADAR MALANG – Seorang pria asal Kabupaten Ciamis berinisial MS, 40, ditangkap Polresta Malang Kota setelah diduga mencuri mobil pikap milik atasannya sendiri. Sebelum beraksi, pelaku diketahui menggandakan kunci kendaraan sekitar satu bulan sebelumnya. Mobil hasil curian itu bahkan sempat disewakan kepada orang lain dengan tarif Rp 2,6 juta per bulan.
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah polisi menemukan mobil milik korban berinisial ASP, 40, yang sebelumnya dilaporkan hilang dari kawasan Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing.
Modus Pelaku Gandakan Kunci Sebelum Mencuri Mobil
Pelaku diduga telah merencanakan aksinya jauh hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, MS menggandakan kunci mobil korban sekitar satu bulan sebelum kendaraan tersebut hilang.
Baca Juga: Jambret Lansia di Blimbing Malang Dibekuk, Polisi Lacak Pelaku Asal Bululawang dari Ponsel Korban
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, mobil Daihatsu pikap milik korban diparkir di lahan kosong di Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto Nomor 8 pada 3 Mei lalu.
Saat itu kendaraan dalam kondisi terkunci. Korban juga masih melihat mobilnya berada di lokasi saat pulang ke rumah sekitar pukul 22.00.
“Sewaktu korban pulang ke rumah di Kelurahan Purwantoro sekitar pukul 22.00, mobil masih ada,” ujar Aji.
Namun keesokan harinya, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah melakukan pencarian mandiri dan tidak menemukan hasil, korban kemudian melapor ke Polsek Blimbing.
Mobil Curian Ditemukan di Kedungkandang
Keberadaan mobil akhirnya terlacak beberapa hari kemudian. Pada 9 Mei, polisi menerima informasi bahwa kendaraan tersebut melintas di Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
Petugas langsung melakukan penelusuran dan berhasil menemukan mobil yang dilaporkan hilang tersebut. Polisi juga mengamankan pria yang saat itu mengendarai kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku hanya menyewa mobil dari seseorang berinisial A dengan biaya Rp 2,6 juta per bulan. Namun pembayaran sewa belum sempat dilakukan.
Pelaku Ditangkap di Lowokwaru
Penyelidikan kemudian mengarah kepada MS. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta bahwa pelaku telah menyiapkan aksi pencurian tersebut sejak jauh hari dengan menggandakan kunci kendaraan milik korban.
“Ternyata sebelum dicuri, MS menggandakan kunci mobil. Kunci mobil digandakan satu bulan sebelumnya,” kata Aji.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Aditya Novrian