Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pria Asal Ciamis Curi Mobil Bos di Malang, Sempat Disewakan Rp 2,6 Juta

Nabila Amelia • Senin, 15 Juni 2026 | 19:54 WIB
Satreskrim Polresta Malang Kota merilis kasus pemcurian mobil pikap yang dilakukan pria asal Ciamis, Senin (15/6). (Darmono/Radar Malang)
Satreskrim Polresta Malang Kota merilis kasus pemcurian mobil pikap yang dilakukan pria asal Ciamis, Senin (15/6). (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Seorang pria asal Kabupaten Ciamis berinisial MS, 40, ditangkap Polresta Malang Kota setelah diduga mencuri mobil pikap milik atasannya sendiri. Sebelum beraksi, pelaku diketahui menggandakan kunci kendaraan sekitar satu bulan sebelumnya. Mobil hasil curian itu bahkan sempat disewakan kepada orang lain dengan tarif Rp 2,6 juta per bulan.

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah polisi menemukan mobil milik korban berinisial ASP, 40, yang sebelumnya dilaporkan hilang dari kawasan Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing.

Modus Pelaku Gandakan Kunci Sebelum Mencuri Mobil

Pelaku diduga telah merencanakan aksinya jauh hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, MS menggandakan kunci mobil korban sekitar satu bulan sebelum kendaraan tersebut hilang.

Baca Juga: Jambret Lansia di Blimbing Malang Dibekuk, Polisi Lacak Pelaku Asal Bululawang dari Ponsel Korban

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, mobil Daihatsu pikap milik korban diparkir di lahan kosong di Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto Nomor 8 pada 3 Mei lalu.

Saat itu kendaraan dalam kondisi terkunci. Korban juga masih melihat mobilnya berada di lokasi saat pulang ke rumah sekitar pukul 22.00.

“Sewaktu korban pulang ke rumah di Kelurahan Purwantoro sekitar pukul 22.00, mobil masih ada,” ujar Aji.

Namun keesokan harinya, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah melakukan pencarian mandiri dan tidak menemukan hasil, korban kemudian melapor ke Polsek Blimbing.

Mobil Curian Ditemukan di Kedungkandang

Keberadaan mobil akhirnya terlacak beberapa hari kemudian. Pada 9 Mei, polisi menerima informasi bahwa kendaraan tersebut melintas di Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati dan Langsung Ditahan Polisi

Petugas langsung melakukan penelusuran dan berhasil menemukan mobil yang dilaporkan hilang tersebut. Polisi juga mengamankan pria yang saat itu mengendarai kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku hanya menyewa mobil dari seseorang berinisial A dengan biaya Rp 2,6 juta per bulan. Namun pembayaran sewa belum sempat dilakukan.

Pelaku Ditangkap di Lowokwaru

Penyelidikan kemudian mengarah kepada MS. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta bahwa pelaku telah menyiapkan aksi pencurian tersebut sejak jauh hari dengan menggandakan kunci kendaraan milik korban.

Baca Juga: Kereta Gantung di Destinasi Wisata Kota Batu dan Pacet Digugat, Tergugat Bantah Jiplak Karya Erix Soekamti

“Ternyata sebelum dicuri, MS menggandakan kunci mobil. Kunci mobil digandakan satu bulan sebelumnya,” kata Aji.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Aditya Novrian
#pencurian mobil Malang #mobil curian disewakan #pencurian mobil pikap #pelaku pencurian mobil #POLRESTA MALANG KOTA