TUREN, RADAR MALANG – Dua sopir distribusi Restoran Ocean Garden Turen ditangkap setelah diduga menggelapkan bahan pokok milik perusahaan saat proses pengiriman barang. Aksi yang dilakukan R, 33, warga Dampit, dan S, 42, warga Turen, terungkap melalui pelacakan GPS kendaraan dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 4,1 juta.
Kedua tersangka diamankan hanya beberapa jam setelah dugaan pencurian terungkap pada Minggu (14/6). Saat ini, keduanya telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polres Malang.
Terbongkar dari Pelacakan GPS Truk Distribusi
Kasus tersebut bermula ketika pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada pergerakan truk boks yang digunakan untuk distribusi barang. Dari hasil pemantauan GPS, kendaraan diketahui tidak bergerak sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, penyimpangan rute tersebut memicu kecurigaan perusahaan hingga akhirnya dilakukan pengecekan lebih lanjut.
"Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap pergerakan truk boks melalui sistem GPS. Dari hasil pemantauan, kendaraan tidak berjalan sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kecurigaan," ujarnya.
Setelah dilakukan klarifikasi, kedua sopir mengakui telah menurunkan sebagian barang muatan di lokasi lain tanpa seizin perusahaan.
Barang Disimpan di Rumah di Desa Kemulan
Hasil penyelidikan menunjukkan barang-barang tersebut disimpan di sebuah rumah di wilayah Desa Kemulan, Kecamatan Turen. Polisi bersama pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan seluruh barang yang diduga diambil dari gudang restoran.
Baca Juga: Usulan Rute Bus Trans Jatim dari Pemkot Malang Tunggu Hasil Diskusi dengan Paguyuban Angkot
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sembilan jeriken minyak goreng merek Sania berkapasitas 18 liter, dua karung beras merek Mentari masing-masing seberat 25 kilogram, serta empat botol minuman bersoda.
"Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp 4,1 juta," kata Budiono.
Kedua tersangka diduga sengaja menambah jumlah barang yang dimuat ke kendaraan distribusi saat proses pengiriman berlangsung. Modus tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan petugas gudang maupun manajemen perusahaan.
Diduga untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga barang-barang tersebut disimpan untuk kepentingan pribadi. Motif pasti masih terus didalami penyidik.
Baca Juga: 99 Bocah di Malang Jadi Korban Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti, Ini Tips dari Pemerintah Agar Selamat
"Motif sementara yang didalami ialah barang tersebut kemudian disimpan di lokasi lain untuk kepentingan pribadi," jelas mantan Kapolsek Wonosari tersebut.
Mendapat laporan dari perusahaan, gabungan Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Turen langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat ini, R dan S dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Aditya Novrian