Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gara-Gara Tak Ada Kesepakatan Damai, 24 Perkara Kecelakaan di Kabupaten Malang Dibawa ke Meja Hijau

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 17 Juni 2026 | 12:10 WIB
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Raya Dr Sutomo, Turirejo, Lawang yang menewaskan seorang pemotor
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Raya Dr Sutomo, Turirejo, Lawang yang menewaskan seorang pemotor

 

KEPANJEN – Banyak perkara kecelakaan (laka) lalu lintas (lalin) yang gagal berdamai, sehingga berujung ke meja hijau. Sejak 2024 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sudah menyidangkan 24 kasus.

”Khusus tahun 2026 ini (Januari-pertengahan Juni lalu) sudah ada empat perkara yang disidangkan. Tiga perkara di antaranya sudah inkracht dan satu masih proses sidang,” ujar Humas PN Kepanjen Bima Ardiansah Rizkianu SH MHum kemarin.

Sedangkan tahun lalu ada 11 perkara yang disidangkan. Mayoritas sudah berkekuatan hukum tetap. Dua perkara di antaranya masih berlanjut proses hukum karena melakukan upaya hukum seperti banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lalu 2024 lalu terdapat sembilan kasus yang disidangkan. Dari total perkara yang disidangkan selama 3 tahun ini, tiga di antaranya dilakukan oleh terdakwa anak.

Semua perkara yang disidangkan adalah kecelakaan yang fatal.

“Di setiap perkara yang kami sidangkan selama tiga tahun itu, korbannya meninggal dunia. Ada juga yang di dalamnya ada korban luka,” ujar Bima.

Semuanya berlanjut ke meja hijau karena kedua belah pihak tidak berdamai. Bisa jadi karena tidak ada upaya dari keduanya. Ada juga pengajuan damai dari satu pihak, namun tidak disambut oleh pihak lainnya.

“Ada juga yang baru setelah lewat pelimpahan perkara baru menyatakan bersedia berdamai,” kata dia

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Malang Ipda Samsul Khoiruddin menambahkan, kecelakaan lalu lintas berujung pada dua kemungkinan. Pertama, perdamaian. Kesepakatan damai diambil setelah pelaku dan korban dipertemukan, kemudian korban memaafkan. Jika korban dan pelaku sudah berdamai, perkara tersebut tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan.

Kedua, para pihak tidak sepakat berdamai.

“Biasanya kalau tidak sepakat damai, perkara bisa dilimpahkan ke persidangan pidana,” terang Khoiruddin.

Biasanya, dia mengatakan, yang membuat suatu perkara kecelakaan lalu lintas masuk ke meja hijau adalah tidak adanya tanggung jawab dari pihak yang menjadi penabrak alias pelaku. Dalam hal ini, tidak ada santunan maupun ganti rugi bagi keluarga korban yang meninggal.

Ada juga ganti biaya berobat untuk korban luka-luka. Di beberapa kasus, polisi langsung menahan pelaku penabrak karena melarikan diri, baik setelah tabrakan atau setelah beberapa kali pemeriksaan.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Laka Kabupaten Malang #laka lantas #kriminalitas