SURABAYA, RADAR MALANG – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kembali bergulir. Perkara yang melibatkan dugaan penjualan ganda atas objek tanah tersebut kini memasuki tahap kasasi setelah gugatan pembeli pertama ditolak hingga tingkat banding.
Penggugat, Edy Susilo, menggugat ahli waris mendiang I Wayan Djingga karena menilai haknya atas tanah seluas yang berada di Lawang tersebut telah dirugikan. Selain menuntut pengembalian uang muka Rp200 juta, Edy juga meminta pengadilan menyatakan transaksi jual beli tanah kepada pihak lain tidak sah.
Klaim Tanah Dijual Dua Kali
Kuasa hukum Edy Susilo, M. Iqbal Salim, menjelaskan sengketa bermula pada 2020 ketika kliennya menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan I Wayan Djingga di hadapan notaris. Nilai transaksi saat itu mencapai Rp600 juta.
Sebagai bagian dari proses jual beli, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah diserahkan kepada notaris dan direncanakan akan diberikan kepada Edy setelah pembayaran lunas.
Namun, setelah menerima uang muka sebesar Rp200 juta, Wayan disebut tidak lagi dapat dihubungi. Dua tahun berselang, tanah yang sama diduga kembali dijual kepada pihak lain dengan nilai transaksi Rp1,4 miliar.
SHM Pengganti Diduga Terbit meski Sertifikat Asli Masih Ada
Menurut Iqbal, proses penjualan kedua diawali dengan laporan kehilangan sertifikat tanah. Ia menyebut laporan tersebut dibuat dengan bantuan aparat pemerintah setempat, padahal sertifikat asli masih berada di kantor notaris.
"Lurah membuat surat keterangan bahwa sertifikat lahan hilang. Kemudian diproses di kantor pertanahan hingga terbit sertifikat pengganti," ujar Iqbal kepada Jawa Pos.
Sertifikat pengganti tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar transaksi jual beli dengan Khusnul Kuluk.
Merasa dirugikan, Edy menggugat Nyoman Aditya Wirawan selaku ahli waris mendiang I Wayan Djingga. Dalam gugatan tersebut, Edy meminta ganti rugi sebesar Rp200 juta sekaligus memohon agar majelis hakim menyatakan transaksi jual beli antara Wayan dan Khusnul Kuluk tidak sah.
Perkara Berlanjut ke Mahkamah Agung
Gugatan Edy sebelumnya telah ditolak oleh pengadilan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Tidak menerima putusan tersebut, Edy kini menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Hingga berita ini ditulis, Nyoman Aditya Wirawan maupun kuasa hukum Khusnul Kuluk, Arief Mardiyanto, belum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut. (ida/gas)
Editor : Aditya Novrian