Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pekan Depan PN Malang Bakal Hadirkan Saksi dari Keluarga Mahasiswi UMM yang Jadi Korban Pembunuhan

Nabila Amelia • Kamis, 18 Juni 2026 | 17:06 WIB
SIDANG KEEMPAT: Terdakwa Agus Muhamad Saleman (pakai masker) dan Suyitno berjalan menuju ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, kemarin siang. (Darmono/Radar Malang)
SIDANG KEEMPAT: Terdakwa Agus Muhamad Saleman (pakai masker) dan Suyitno berjalan menuju ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, kemarin siang. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pembacaan putusan sela jadi agenda sidang keempat perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa, kemarin.

Pembacaan putusan sementara itu berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA mulai pukul 13.30 sampai 13.45. 

Dalam pembacaan putusan sela tersebut, dua terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Faradila, yakni Agus Muhamad Saleman dan Suyitno, didampingi kuasa hukum masing-masing. Hasil dari putusan sela menyatakan bahwa proses persidangan tetap berlanjut. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto, persidangan dilanjutkan karena sudah masuk pokok perkara.

”Pekan depan agendanya menghadirkan saksi-saksi. Rencananya, kami hadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga almarhumah,” terang Budi. Upaya menghadirkan anggota keluarga korban dilakukan karena terdakwa utama sekaligus otak pembunuhan, yakni Agus masih satu keluarga dengan Faradila.

Sebagai informasi, Agus merupakan suami dari kakak perempuan Faradila. Lewat kehadiran saksi-saksi dari pihak keluarga, diharapkan bisa lebih diketahui persoalan yang terjadi sesungguhnya. Terutama persoalan yang kemungkinan menjadi pemicu tindakan pembunuhan.

Ainul Yakin, kuasa hukum terdakwa Suyitno menyampaikan bahwa pihaknya menghormati majelis hakim dalam putusan sela. Pihaknya juga memastikan bakal mengikuti prosedur. ”Kami berpegang teguh pada eksepsi meskipun kemarin eksepsi ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU),” ucap Ainul. 

Terkait dengan agenda persidangan berikutnya, dia mengatakan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun untuk Suyitno, dia mengaku bakal kesulitan menghadirkan saksi. Sebab peristiwa pembunuhan hanya diketahui oleh Agus dan Suyitno. ”Jadi kemungkinan kami akan menghadirkan saksi ahli,” sambungnya. 

Sementara itu, H Ramelan, ayah dari Faradila yang mengikuti proses persidangan mengaku bahwa anak keduanya, Khusnawiyah, sudah bercerai dengan terdakwa Agus. ”Sudah resmi (bercerai) dua bulan lalu,” kata dia. Kondisi anaknya masih shock sampai saat ini. 

Karena itu, yang bersangkutan juga belum pernah hadir mengikuti jalannya persidangan. ”Anak saya juga sedang hamil sembilan bulan,” imbuh H Siti, ibu dari Faradila dan Khusnawiyah. Dia mengaku bahwa kabar pembunuhan yang menimpa anak bungsunya itu terjadi saat Khusnawiyah hamil usia dua bulan. 

Keduanya terpantau baru kemarin mengikuti jalannya sidang. Di tiga sidang berikutnya, keduanya memilih tidak hadir karena belum siap. ”Pasti ada rasa kesal,” imbuh Siti. Dia hanya berharap terdakwa Agus mendapat hukuman mati. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#pembunuhan mahasiswi UMM #sidang faradila #kasus pembunuhan #malang hari ini #pn malang