Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kronologi Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Berawal dari Laga Bulu Tangkis hingga Rekam Jejak Korupsi Kembali Disorot

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 18 Juni 2026 | 15:24 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Magnific)
Ilustrasi pengeroyokan. (Magnific)

BATU, RADAR MALANG – Dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu Sinal Abidin (SA) menjadi perhatian publik Kota Batu. Peristiwa yang telah dilaporkan ke Polres Batu itu disebut bermula dari pertandingan persahabatan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, pada Selasa dini hari (2/6).

Kasus tersebut tidak hanya memicu proses hukum atas laporan dugaan kekerasan terhadap korban berinisial RC, tetapi juga kembali mengangkat rekam jejak hukum Sinal Abidin yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi saat masih menjabat sebagai pejabat Pemerintah Kota Batu.

Dugaan Pengeroyokan Disebut Berawal dari Perbedaan Dukungan dalam Pertandingan

Kuasa hukum RC, Teguh Suharto Utomo, mengatakan insiden itu berawal dari perbedaan dukungan terhadap peserta pertandingan bulu tangkis yang digelar secara persahabatan.

"Saat pertandingan, keponakan saya mendukung tim kenalannya yang kebetulan berhadapan dengan tim yang didukung SA. Awalnya tidak ada persoalan hingga pertandingan selesai dan tim yang didukung korban menang," ujar Teguh.

Baca Juga: Terekam CCTV, Perempuan Berjilbab Diduga Curi Motor di Kos Jalan Bandulan Kota Malang

Menurutnya, setelah pertandingan usai dan korban hendak meninggalkan lokasi, SA diduga menghampiri korban. Keduanya sempat terlibat adu argumen setelah korban dianggap tidak memberikan dukungan kepada tim yang sama.

Korban, lanjut Teguh, sempat menjelaskan bahwa salah satu peserta yang didukungnya merupakan teman sekolah. Namun, situasi disebut justru memanas hingga terjadi dugaan kekerasan fisik.

Korban Mengaku Dipukul dan Ditampar

Teguh menyebut dua orang lain yang diidentifikasi bernama Hari dan Martin diduga ikut terlibat dalam insiden tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, salah seorang terlapor diduga memukul bagian belakang kepala RC hingga terjatuh. Saat korban berusaha berdiri, SA juga diduga menampar korban beberapa kali dan mengucapkan kata-kata yang dinilai menghina.

"Korban mengalami dugaan kekerasan fisik dan verbal. Setelah kejadian, korban langsung menjalani visum dan membuat laporan ke Polres Batu," kata Teguh.

Peristiwa itu akhirnya berhenti setelah sejumlah orang yang berada di lokasi melerai para pihak.

Rekam Jejak Hukum Sinal Abidin Kembali Menjadi Perhatian

Mencuatnya laporan dugaan pengeroyokan membuat rekam jejak hukum Sinal Abidin kembali menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Sinal Abidin pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran reklame saat menjabat Kepala Bagian Humas Pemkot Batu.

Baca Juga: PT Java Fortis Serahkan 30 Bukti di Sidang Nany Widjaja, Dana Rp 21,4 Miliar Dipertanyakan

Pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara kepada Sinal Abidin.

Posisinya saat ini sebagai Wakil Ketua KONI Kota Batu pun menjadi bahan pembicaraan publik di tengah bergulirnya proses hukum atas laporan dugaan pengeroyokan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polres Batu. Radar Malang masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sinal Abidin maupun KONI Kota Batu terkait dugaan pengeroyokan tersebut sehingga hak jawab tetap terpenuhi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Editor : Aditya Novrian
#Sinal Abidin #Wakil Ketua KONI Kota Batu #dugaan pengeroyokan #Kota Batu #polres batu