KEPANJEN – Meski penyekatan konvoi pendekar silat di Sumberpucung tidak membuahkan hasil, Selasa lalu (16/6) polisi berhasil mengamankan aksi di Singosari. Dua anggota konvoi yang ditengarai tergabung dalam perguruan silat itu kedapatan membawa sajam.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto mengatakan, konvoi tersebut dalam rangka menyambut pengesahan anggota baru perguruan silat di Kecamatan Jabung. Acara yang diselenggarakan pada Selasa lalu (16/6) merupakan rutin tahunan dan selalu mengundang massa dari berbagai daerah di luar Malang.
Kedatangan massa itulah yang diwaspadai agar tidak menimbulkan kericuhan. Salah satu langkah aparat kepolisian adalah melakukan penyekatan di sejumlah titik. Untuk menghalau massa dari Blitar, polisi melakukan penyekatan di Sumberpucung. Kemudian mengantisipasi massa dari Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya, dilakukan penyekatan di Singosari.
Titik lain lokasi penyekatan adalah Dau dan Pakis. Semuanya tidak ada gejolak, kecuali penyekatan di Singosari, tepatnya di Simpang 3 Garuda.
“Waktu itu kami mendapati iring-iringan delapan sepeda motor. Semuanya tidak dilengkapi STNK, sehingga kami amankan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Taat.
Polisi juga melakukan penggeledahan kendaraan dan pengecekan badan pada massa iring-iringan tersebut. Di saat itulah polisi mendapati senjata tajam jenis badik dan karimbit. Pemilik karimbit adalah M. Alfin Ramadhani, 22, asal Pujon. Sedangkan badik ditemukan di badan Ronaldo Klau, 19, asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menempuh pendidikan di salah satu kampus di Malang.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, keduanya sudah menjadi warga perguruan silat sejak lama. Sementara yang boleh datang ke acara pengesahan hanya warga baru. Oleh karena itu warga lama menjadi penggembira seperti melakukan konvoi.
Motif keduanya membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga atau membela diri saat ada kejadian yang tidak diinginkan.
“Juga untuk keperluan foto-foto setelah acara,” ujar dia. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.(biy/dan)
Editor : Mahmudan