Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Inilah Celah agar Tersangka Bendungan Lahor di Kabupaten Malang Tak Dipenjara

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:26 WIB
Hearing polemik bendungan lahor di DPRD Kabupaten Malang
Hearing polemik bendungan lahor di DPRD Kabupaten Malang

 

KEPANJEN – Ada celah damai dalam kasus dugaan perusakan portal Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung. Celah damai muncul setelah DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu lalu (17/6).

Hearing tersebut mempertemukan Hadi Wiyono alias Pak Dur, 48, dengan Perum Jasa Tirta (PJT) I dan PT Xfresh Citra Perkasa selaku pelaksana pengelolaan bendungan.

Seperti diberitakan, polemik penutupan paksa Bendungan Lahor menjerat Pak Dur sebagai tersangka. Dia dilaporkan oleh PT Xfresh ke polisi atas dugaan perusakan fasilitas di area bendungan. Pada 30 Maret lalu, Pak Dur bersama sekelompok warga membuka paksa portal bendungan.

Aksi tersebut sebagai wujud protes atas kebijakan di Bendungan Lahor. Setiap kendaraan yang melintas wajib membayar Rp 1.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Sebenarnya pemberlakuan tarif untuk kendaraan yang melintas di atas bendungan sudah lama. Namun pembayaran secara tunai.

Belakangan, kebijakan diubah. Pembayaran tidak lagi tunai, tapi harus non-tunai menggunakan kartu elektronik atau e-money. Perubahan kebijakan itulah yang diprotes, sehingga berujung pembukaan paksa. Ketika proses pembukaan, diduga terjadi kerusakan. Atas kejadian tersebut, pada 27 April lalu Pak Dur ditetapkan sebagai tersangka. Kasus berlanjut dan saling lapor, sehingga dimediasi oleh dewan melalui RDPU.

Direktur Utama (Dirut) PT Xfresh Citra Perkasa Jufri mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mencabut laporan tersebut sejak lama.

“Sebenarnya ini menjadi pembelajaran saja, tapi kami melihat hasilnya hearing ini,” ujar Jefri setelah hearing.

”Sementara kami koordinasi dulu ke Satreskrim Polres Malang untuk mengetahui apa-apa saja yang diperlukan,” tambahnya.

Disinggung mengenai kerusakan fasilitas, dia mengatakan bahwa komponen dalam mesin portal yang mengalami kerusakan.

“Kami selain terganggu pada saat itu juga mendapati komponen di portal mengalami kerusakan. Karena pembukaan secara paksa itu sistem kami mati dan rusak, kerugian kami mencapai Rp 15 juta,” kata dia.

Terpisah, Kabag Ops Polres Malang Kompol Aryanto Agus Subekti menjelaskan kronologi kejadiannya lebih ke memaksakan kehendak sendiri.

“Terlapor datang dan memerintahkan petugas untuk membuka Portal bendungan Lahor. Agar warga dapat melintas tanpa membayar,” kata dia.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan pencabutan laporan dari PT Xfresh.

“Sementara ini masih dalam penyidikan dan masih melengkapi berkas perkara. Untuk pencabutan laporan, kami masih belum mendapat permintaan itu,” kata dia.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#polemik Bendungan Lahor #kriminalitas malang #Bendungan Lahor Karangkates