WONOSOBO, RADAR MALANG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan bahwa kredit atas nama M.S.W (74) di Wonosobo tercatat sah secara hukum dan mengalami kemacetan sejak 2023, sehingga proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme perbankan termasuk lelang aset jaminan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik terkait dugaan kredit tanpa pengajuan.
BRI juga menyebut seluruh proses pemberian fasilitas kredit telah dilakukan sesuai prosedur sejak awal hubungan debitur pada 2003, termasuk penandatanganan dokumen resmi di hadapan notaris serta penerapan prinsip kehati-hatian perbankan.
Kronologi Kredit M.S.W dari 2003 hingga Macet 2023
Kredit M.S.W berawal dari fasilitas pembiayaan bersama almarhum suaminya, I.M, sejak 2003 yang kemudian mengalami perubahan struktur setelah pihak debitur meninggal dunia pada 2017.
Pihak BRI menjelaskan bahwa setelah itu dilakukan novasi kredit kepada M.S.W dengan nilai plafon yang sama, disertai perpanjangan dan suplesi sebanyak dua kali pada 2018 dan 2019, termasuk atas nama M.S.W dan anaknya berinisial H.I.
“Ybs dan anaknya tetap memenuhi kewajiban, namun pada 2020 usaha mulai menurun sehingga dilakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali. Namun tetap tidak mampu memenuhi kewajiban hingga akhirnya masuk kolektabilitas macet pada 2023,” ujar Dewa Gede Darmayasa, Branch Manager BRI BO Wonosobo.
Klarifikasi BRI Terkait Dugaan Kredit dan Tagihan Membengkak
BRI menegaskan bahwa tidak terdapat kredit yang tiba-tiba muncul atau tidak sah, sebagaimana disebutkan dalam sebagian pemberitaan. Seluruh kewajiban merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, serta denda sesuai ketentuan perbankan.
Pihak bank juga menyatakan bahwa tidak adanya pembayaran angsuran sejak 2023 menyebabkan total kewajiban terus bertambah sesuai sistem perhitungan kredit yang berlaku di industri perbankan.
Mekanisme Lelang sebagai Penyelesaian Kredit Macet
BRI menjelaskan bahwa proses lelang rumah milik debitur merupakan mekanisme terakhir dalam penyelesaian kredit bermasalah yang telah melalui berbagai tahapan penanganan.
Lelang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada aturan KPKNL serta Peraturan Menteri Keuangan. Proses ini dijalankan setelah mempertimbangkan riwayat pembayaran, status kolektibilitas, serta upaya restrukturisasi yang telah diberikan sebelumnya.
Lebih lanjut, BRI juga menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“BRI menegaskan seluruh penanganan kredit dilakukan sesuai ketentuan, prinsip kehati-hatian perbankan, serta komunikasi aktif dengan debitur yang telah dilakukan secara detail,” tambah Dewa Gede Darmayasa.
Bank Rakyat Indonesia tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses penyaluran maupun penyelesaian kredit bermasalah.
Editor : Aditya Novrian