Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembunuh Mahasiswi UMM Dapat Rumah, Mobil, dan Usaha Pupuk dari Mertua

Nabila Amelia • Kamis, 25 Juni 2026 | 16:03 WIB
BUNUH ADIK IPAR: Agus Muhamad Saleman (kiri) dan Suyitno ikut mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam sidang lanjutan di PN Malang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)
BUNUH ADIK IPAR: Agus Muhamad Saleman (kiri) dan Suyitno ikut mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam sidang lanjutan di PN Malang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa, kemarin. Dua orang saksi dari Polda Jatim yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Selanjutnya ada Rokhim, orang yang pertama kali menemukan jenazah Faradila. Satu lagi yakni Abdulrahman Saleh, perangkat Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan yang mendapat laporan penemuan jenazah Faradila.

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa otak pembunuhan sekaligus terdakwa satu Agus Muhamad Saleman sempat diminta melihat jenazah Faradila di RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek. 

Baca Juga: Eks Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Sering Meneror dan Sempat Nyatakan Cinta ke Ibu Mertua

Seperti diberitakan, Agus merupakan kakak ipar dari Faradila. Chandra Jenry, kuasa hukum keluarga almarhumah Faradila mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim.

Sebab, majelis hakim secara tegas menyatakan tindakan Agus kejahatan berencana yang keji.

”Alasannya karena pada 16 Desember 2025, Agus diminta oleh keluarga untuk melihat jenazah Faradila di Watukosek. Namun di sisi lain dia juga yang melakukan pembunuhan,” tegas Chandra. 

Dalam persidangan itu juga disampaikan bahwa almarhumah Faradila dibunuh di mobil dengan cara dicekik. Setelah itu, jenazahnya dibuang ke parit. Parit tersebut berada tidak jauh dari PT Satoria Aneka Industri yang berada di Jalan Raya Kejayan - Purwosari, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Eksepsi dari Terdakwa Dua Pembunuhan Mahasiswi UMM Ditolak JPU

Kemudian jenazah ditemukan oleh Rokhim dan Abdulrahman Saleh. Keduanya lantas melapor ke Polsek Wonorejo yang tidak jauh dari lokasi penemuan. Saat ditemukan, jenazah Faradila dalam kondisi telentang.

Menggunakan helm berwarna pink, celana abu-abu, dan jaket hitam. Wajah jenazah tidak terlihat karena tertutup helm. Baik Rokhim maupun Abdulrahman Saleh, tidak berani menyentuh jenazah Faradila. Kesaksian tersebut disampaikan keduanya dalam sidang pemeriksaan awal saksi-saksi.

Setelah jenazah dibawa ke rumah sakit, pihak keluarga dihubungi kepolisian. Mereka diminta segera ke rumah sakit. ”Saat itu dari ayah Faradila yang bernama Pak Ramlan sempat menghubungi terdakwa Agus untuk turut melihat jenazah,” sebut Chandra.

Setelah terdakwa Agus berangkat, paman Faradila yang bernama Mahmud juga berangkat ke Watukosek. Mahmud pun tidak menyangka bahwa Agus merupakan sosok yang membunuh Faradila. Kepada Jawa Pos Radar Malang, Mahmud bercerita bahwa dirinya berangkat dari rumah sekitar pukul 07.30. 

Dia tiba di Watukosek pada pukul 10.00. Di sana, Mahmud sempat bertemu dengan Agus.

”Agus juga menyalami saya sambil menunduk,” beber Mahmud.

Padahal, sejak menjadi kerabatnya, Agus tidak pernah menyapanya. Termasuk jika ada pertemuan keluarga. 

Sesaat setelah bertemu dengan Agus, Mahmud sempat pergi ke kantin. Setelah kembali, dia mendapati Agus dan beberapa orang yang berada di sana sudah tidak ada. Imam Syafii, kuasa hukum lain dari keluarga almarhumah Faradila menyebut, Agus diketahui sebagai pelaku pembunuhan setelah Polda Jatim memeriksa rekaman CCTV dari PT Satoria.

Baca Juga: Pekan Depan PN Malang Bakal Hadirkan Saksi dari Keluarga Mahasiswi UMM yang Jadi Korban Pembunuhan

Dalam CCTV itu tampak mobil berwarna merah di lokasi jenazah Faradila ditemukan.

”Mungkin dari polda melakukan pendekatan persuasif sehingga akhirnya diketahui bahwa Agus adalah pelakunya,” ucap Imam. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa Agus melakukan pembunuhan bersama terdakwa dua, yakni Suyitno. 

Suyitno merupakan pegawai Agus di usaha pupuk. Imam menambahkan, usaha pupuk termasuk mobil merah yang digunakan untuk membunuh Faradila adalah pemberian dari Ramlan, ayah dari Faradila. Termasuk rumah yang ditinggali oleh Agus. Karena itu, pihaknya tidak menyangka jika Agus yang melakukan tindakan pembunuhan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Budi Murwanto menyampaikan bahwa selanjutnya bakal ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

 ”Untuk sidang berikutnya tanggal 8 Juli. Rencananya akan memanggil saksi-saksi yang meliputi orang tua Faradila hingga istri terdakwa Agus,” bebernya.

Mohammad Nafis, salah satu kuasa hukum Suyitno menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang berjalan sampai sekarang. Pihaknya juga tidak menampik jika Suyitno sempat memegang kaki almarhumah Faradila saat kejadian pembunuhan.

”Namun, memegang kaki almarhumah itu perlu digali lagi apakah atas dasar niat sendiri atau suruhan dari Agus,” tutur Nafis.

Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan sekaligus menggali lebih jauh peran kliennya dalam kejadian pembunuhan. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#pembunuhan mahasiswi UMM #Faradila Amalia Najwa #Pembunuhan #pn malang #Mahasiswi UMM