Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ingin Beli Ponsel tapi Tak Punya Uang, Pemuda Ini Nekat Merampok dan Bunuh Neneknya Sendiri

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 25 Juni 2026 | 14:00 WIB

 

Terdakwa perampokan disertai pembunuhan
Terdakwa perampokan disertai pembunuhan

 

KEPANJEN-Apa yang dilakukan Trio Candra Prasetyo, 18, sungguh di luar nalar. Pemuda asal Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading itu tega menghabisi nyawa neneknya, Juni, 95, pada 6 Februari lalu. Setelah itu, dia merampok perhiasan korban, kemudian dijual. Hasilnya digunakan untuk membeli ponsel dan sabu-sabu.

Motif perampokan disertai pembunuhan itu terungkap dalam sidang di PN Kepanjen, Selasa lalu (23/6). Hari itu juga, pelaku ditangkap polisi.

“Dia (Trio Candra Prasetyo) merampok neneknya sendiri dan menghabisi nyawanya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH.

Peristiwa dimulai pada 1 Februari lalu, ketika Trio meminta uang kepada Juni. Kepada korban, pelaku menyampaikan ingin membeli handphone. Korban tidak mau memberi dengan alasan tidak mempunyai uang.

Ia pun berpikir bagaimana caranya mendapatkan uang. Akhirnya pada 3 Februari, ide untuk merampas perhiasan emas milik korban timbul. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 Februari sekitar pukul 02.00 dini hari dia melakukan eksekusi.

Ketika itu, Juni tertidur pulas di kamarnya. Trio menarik paksa kalung emas yang dipakai korban. Hal itu membuat sang nenek terbangun dan teriak. Seketika itu pula, cucu korban itu membekap pakai tangan, kemudian mencekik.

“Dia dari belakang melakukan itu. Tangan kiri membekap mulut, tangan kanan mencekik, lalu kakinya dijegal sampai pada posisi menindih,” papar Maharani.

Pelaku melepas bekapan ketika korban dalam kondisi lemas dan tak bergerak lagi. Dalam keadaan korban tak bernyawa itu lah pelaku beraksi. Selain mengambil kalung, dua anting emas pun disikat.

Setelah itu, pelaku mengajak temannya berinisial RA, 16, untuk menjual emas hasil rampasan tersebut.

“Emasnya dijual di toko emas Bintang Emas di Pasar Pronojiwo, Lumajang. Total laku Rp 9,5 juta,” sebut dia.

Dari uang haram itu, dia berhasil membeli ponsel merek Vivo seharga Rp 6,9 juta. “Ada Rp 1 juta yang dipakai untuk beli sabu-sabu. Dikonsumsi bersama teman-temannya,” ungkap Maharani.

Perkara itu baru terungkap ketika salah satu anggota keluarga mencurigai kematian korban. Dalam hal ini ada kejanggalan. Akhirnya, pada hari yang sama, dibuatlah laporan polisi. Keesokan harinya, 7 Februari dilakukan pembongkaran makam untuk kepentingan visum dan otopsi.

Hasilnya, ditemukan sejumlah luka. Berupa luka babras pada bibir bawah bagian dalam dan leher kanan depan. Lalu luka memar pada perut, pundak bahu kanan, lengan bawah kanan, bahu kiri, lengan bawah kiri, punggung tangan kanan, dan pangkal ibu jari kaki kanan.

“Itu disebabkan kekerasan benda tumpul. Juga didapati ciri-ciri lain yang menunjukkan mati lemas,” ujar dia.

Atas perbuatannya Trio dijerat 3 pasal dalam KUHP baru. Yaitu pasal 458 ayat 3 tentang Pembunuhan yang Diawali Tindak Pidana Lain, lalu 459 tentang Pembunuhan Berencana, dan 479 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#kriminalitas malang #perampokan Malang #Pembunuhan Malang