Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Residivis Bobol Konter HP di Malang, 14 iPhone Raib Diduga untuk Modal Judi Online

Nabila Amelia • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:30 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto (tengah) menjabarkan detail penangkapan residivis yang membobol konter pada Selasa (30/6). (Darmono/Radar Malang)
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto (tengah) menjabarkan detail penangkapan residivis yang membobol konter pada Selasa (30/6). (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan polisi setelah diduga membobol sebuah konter handphone di Kota Malang dan membawa kabur 14 unit iPhone. Sebagian besar ponsel hasil curian itu telah dijual, sementara uangnya diakui digunakan untuk judi online, melunasi utang, dan memenuhi kebutuhan hidup.

Pelaku berinisial FM, 31, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 27 Juni setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Aksi pencurian itu terjadi di Konter Dinasty Apple, Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, pada 24 Mei 2026.

Polisi Ungkap Modus Pembobolan Konter

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto menjelaskan, saat kejadian konter ditinggal penjaganya, Romli, 44, sekitar pukul 23.00 pada 23 Mei dalam kondisi terkunci.

"Saat ditinggalkan, konter dalam kondisi terkunci," ujarnya, Selasa (30/6).

Baca Juga: Bobol Rumah, Gondol Motor, Sehari Kemudian Warga Wonosari Ditangkap Gara-Gara Hal Ini

Namun ketika korban kembali sekitar pukul 00.30, pintu konter sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Rekaman CCTV kemudian menunjukkan seorang pria mengenakan helm hitam merek KING dan jaket memasuki toko.

Korban selanjutnya memeriksa etalase dan mendapati 14 unit iPhone dari berbagai tipe telah hilang.

Sempat Jadi DPO, Ditangkap di Kawasan Sukun

Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan. Petugas sempat menelusuri sejumlah lokasi, termasuk tempat kos pelaku di kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan pertokoan Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 27 Juni.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2018 di wilayah Polsek Pakis, Kabupaten Malang, dengan vonis satu tahun penjara," kata Didik.

Menurut penyidik, pelaku masuk ke dalam konter dengan cara merusak bagian jendela dan etalase sebelum membawa kabur belasan telepon seluler tersebut.

Hasil Penjualan Dipakai Judi Online

Polisi mengungkap, sebanyak 13 unit iPhone telah dijual pelaku tanpa kotak kemasan dengan harga sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit. Sementara satu unit iPhone 11 Pro Max digunakan sendiri.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Kecamatan Sukun Terkait Dugaan Penggelapan

Akibat pencurian itu, pemilik konter diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta.

"Hasil penjualan digunakan untuk judi online, melunasi utang, dan memenuhi kebutuhan hidup," ungkap Didik.

Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Aditya Novrian
#pencurian iPhone Malang #residivis #konter handphone #Judi Online #POLRESTA MALANG KOTA