Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 51 Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Malang, Potensi Kerugian Negara Rp 760 Juta

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:10 WIB
Petugas Bea Cukai Malang mengamankan 51 ribu bungkus rokok ilegal pada 20-21 Juni lalu. (Dokumen Bea Cukai Malang)
Petugas Bea Cukai Malang mengamankan 51 ribu bungkus rokok ilegal pada 20-21 Juni lalu. (Dokumen Bea Cukai Malang)

SUMBERPUCUNG, RADAR MALANG – Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 51.550 bungkus rokok ilegal dalam dua operasi penindakan yang berlangsung pada 20–21 Juni 2026. Puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari dua kendaraan berbeda di wilayah Sumberpucung dan Pagak sebelum sempat dipasarkan ke luar Kabupaten Malang.

Dari dua operasi tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 760.939.600. Sementara nilai barang yang diamankan mencapai Rp 1.524.661.000.

Dua Operasi Digelar dalam Dua Hari

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan, penindakan terbaru dilakukan pada Minggu dini hari (21/6). Tim patroli mencurigai sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di jalur Kepanjen–Sumberpucung. Kendaraan tersebut terus dipantau hingga melintasi perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Baca Juga: 204 Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar setelah Mobil Pengangkut Disergap Petugas di Kedukandang

"Tim Bea Cukai Malang segera berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Blitar agar proses pengejaran dapat dilaksanakan secara efektif. Kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, kemudian dilakukan pemeriksaan," ujar Johan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2.550 bungkus atau 49.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, seperti Alphard dan Sport, tanpa dilekati pita cukai.

Sehari Sebelumnya Elf Pengangkut Rokok Ilegal Juga Dicegat

Operasi serupa lebih dulu dilakukan pada Sabtu (20/6). Kali ini, sasaran petugas adalah sebuah mobil Isuzu Elf putih yang melintas dari arah Kepanjen menuju Kecamatan Pagak.

Setelah melakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Bandarangin, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagak.

Baca Juga: Hendak Ganti Pelat Nomor, Pengiriman 84 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Kota Malang

"Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Bandarangin, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagak. Saat diperiksa, rokok yang dibawa rencananya akan dikirim ke luar Malang," kata Johan.

Petugas menemukan 49.000 bungkus atau 977.200 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek, di antaranya ESS dan Marbol, tanpa pita cukai.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 760 Juta

Secara keseluruhan, dari dua operasi tersebut Bea Cukai Malang mengamankan 51.550 bungkus atau lebih dari satu juta batang rokok ilegal.

Johan menyebut, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 1,52 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp 760.939.600.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi. Selain melindungi penerimaan negara, pengawasan juga ditujukan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan cukai.

Editor : Aditya Novrian
#rokok ilegal #Pagak #bea cukai malang #rokok tanpa cukai #sumberpucung