Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tepergok Curi Motor Trail di Gondanglegi, Dua Bandit Asal Surabaya dan Sampang Babak Belur Dihajar Warga

Biyan Mudzaky Hanindito • Jumat, 3 Juli 2026 | 16:13 WIB
Anggota Polres Malang mengambil sampel sidik jari dalam olah TKP kasus curanmor di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi pada 1 Juli lalu. (Dokumen Humas Polres Malang)
Anggota Polres Malang mengambil sampel sidik jari dalam olah TKP kasus curanmor di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi pada 1 Juli lalu. (Dokumen Humas Polres Malang)

MALANG, RADAR MALANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur setelah aksinya mencuri sepeda motor trail di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dipergoki pemilik dan warga. Keduanya berhasil diamankan sebelum sempat membawa kabur motor curian dan kini menjalani proses hukum di Polres Malang.

Kedua pelaku diketahui berinisial IS, 40, warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dan AAI, 31, warga Kabupaten Sampang, Madura. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keduanya merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas daerah.

Pelaku Dipergoki Saat Menuntun Motor Keluar Garasi

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7) petang. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah, sementara sepeda motor Honda CRF miliknya terparkir di garasi dalam kondisi setang terkunci.

"Korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Ketika dicek, pelaku sudah menuntun sepeda motor keluar rumah," ujar Budiono.

Baca Juga: Terjadi 106 Kasus Curanmor Selama 3 Bulan di Kota Malang, di Kecamatan Ini Paling Banyak Kejadian  

Menyadari motornya hendak dibawa kabur, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar para pelaku.

Keduanya berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 5466 IO yang telah disiapkan sebagai kendaraan operasional. Namun, upaya kabur itu gagal setelah warga berhasil menghadang dan menangkap keduanya.

Sebelum polisi tiba, kedua pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Salah seorang di antaranya dilaporkan tidak sadarkan diri akibat aksi pemukulan warga.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Curanmor

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi segera mengamankan kedua pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Lintas Malang-Pasuruan Ditembak Polda Jatim, Modus Pelaku Pukul Korban Pakai Helm

"Salah satu pelaku mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya menjalani perawatan di rumah sakit," kata Budiono.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang belum sempat dibawa kabur, satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku, serta STNK kendaraan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Motor hasil curian rencananya akan dijual kembali.

"Dugaan sementara motifnya adalah faktor ekonomi dengan mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa maupun jaringan penadah," jelas Budiono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang melibatkan kedua tersangka.

Editor : Aditya Novrian
#curanmor Gondanglegi #curanmor Kabupaten Malang #motor trail dicuri #Polres Malang #pencurian kendaraan bermotor