MALANG KOTA, RADAR MALANG - Akhir Juni lalu Polresta Malang Kota meringkus tiga tersangka pengedar narkoba. Ketiganya berinisial AW, MF, dan ANH. Mereka diringkus karena mengedarkan berbagai jenis narkotika seperti pil dobel L dan sabu-sabu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyebut, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AW dan MF pada 26 Juni lalu. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, tersangka ANH diamankan pada 29 Juni.

Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. ”Jika dirinci, AW ditangkap di Kelurahan Cemorokandang, MF tertangkap di Kecamatan Pakis, dan ANH tertangkap di Kecamatan Sukun,” kata Kholis. Dia menambahkan, dari masing-masing tersangka didapati beberapa barang bukti.
Tersangka AW yang membawa 90 ribu pil dobel L. Kemudian, tersangka MF membawa 200 ribu pil dobel L dan 2,38 gram sabu-sabu.
Sementara tersangka ANH membawa sabu-sabu dalam kemasan teh, 13 plastik klip berisi sabu, 6 bungkus plastik klip berisi sabu. Total beratnya 2.063,37 gram. Selanjutnya juga ada barang bukti berupa 500 butir ekstasi.
Baca Juga: Begini Cara Napi Asal Malang Ini Mengendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara
”Salah satunya pil dobel L yang diedarkan dalam bentuk paket. Dari temuan awal, ada 100 paket berisi pil dobel L dan sudah sempat diedarkan melalui 10 botol plastik,” sebut Kholis. Untuk satu botol, Kholis menyebut berisi hingga 1.000 butir dobel L.
Paket yang dimaksud, lanjut dia, semula diamankan dari tersangka AW. Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MF. Tersangka yang terakhir ditangkap adalah ANH. Pengedaran narkotika yang dilakukan mereka menggunakan sistem kemasan.
Paket kemasan itu disamarkan dengan peralatan medis. ”Untuk tersangka ANH ini juga membantu pengedaran sabu-sabu. Yang bersangkutan dijanjikan mendapat uang Rp 2 juta setiap bisa mengedarkan sabu-sabu,” sambung Kholis.
Baca Juga: Apes, Menang Hadiah Berisi Narkoba, Pria Pujon Malang Divonis 11 Bulan Penjara
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menambahkan, tersangka AW dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk ancaman hukumannya 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara tersangka MF dikenakan pasal dan tuntutan hukuman serupa. Namun untuk ANH dikenai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda kategori VI sebesar Rp 20 miliar.
Hendro menyebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang melibatkan tiga tersangka. ”Karena masih ada 2 orang yang masih dalam daftar pencarian orang,” tegasnya. (mel/by)
Editor : A. Nugroho