Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penerimaan Retribusi Parkir di Kota Malang Belum Memuaskan, Hanya Catat Rp 5,4 Miliar

Andika Satria Perdana • Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:21 WIB
BUTUH DITINGKATKAN: Sejumlah kendaraan roda empat terparkir di tepi Jalan Soekarno-Hatta. Target penerimaan retribusi parkir sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2026.
BUTUH DITINGKATKAN: Sejumlah kendaraan roda empat terparkir di tepi Jalan Soekarno-Hatta. Target penerimaan retribusi parkir sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2026.

Total Realisasi Bulan Juni Rp 5,4 Miliar

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Penerimaan retribusi parkir hingga bulan Juni 2026 di Kota Malang belum memuaskan. Capaiannya tercatat masih di bawah 40 persen. Idealnya, penerimaan retribusi harus mampu menyentuh 50 persen pada bulan tersebut.   

Saat mampu memenuhi standar itu, Dishub tidak terlalu ngoyo pada semester kedua. Tinggal memenuhi target yang ditentukan pada sisa akhir tahun. 

Baca Juga: Retribusi Pasar Kabupaten Malang Baru Capai 26 Persen, Disperindag Kejar Sisa Target Rp 12,89 Miliar

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat menyampaikan, per 30 Juni 2026, total realisasi retribusi parkir Rp 5,4 miliar. Target tahun 2026 sebesar Rp 15 miliar. Sehingga realisasinya sekitar 36,22 persen

Penerimaan retribusi parkir berasal dari dua sektor. Yakni parkir tepi jalan umum dan sektor parkir khusus. Perincian parkir tepi jalan umum terealisasi Rp 2,7 miliar. Atau 32,62 persen dari target tahun ini Rp 8,5 Miliar. Rahmat tak menampik capaian tersebut belum maksimal. 

”Jumlah titik tepi jalan ada 815, kami akan meningkatkan pengawasan,” jelasnya. Untuk meminimalkan kebocoran pemungutan retribusi, dishub akan mengoptimalkan melalui skema pembayaran QRIS. Skema ini telah dirintis beberapa waktu lalu di sejumlah titik parkir tepi jalan umum.

Baca Juga: Retribusi Nelayan Hanya Dibanderol Rp 200 Juta

Tapi, untuk penerapan QRIS perlu menunggu perda penyelenggaraan parkir. Melalui QRIS, pembayaran parkir bisa langsung masuk ke rekening kas umum daerah. 

Di sisi lain, untuk retribusi dari parkir khusus mencatatkan capaian lebih baik. Yakni Rp 2,6 miliar atau 40,93 persen dari target sebesar Rp 6,5 Miliar. Parkir khusus mencakup beberapa lokasi yang ditetapkan Dishub. Sebagian dikelola masyarakat dan sebagian lagi dikelola pemkot.

Ada 25 titik yang dikelola juru parkir. Seperti contohnya di puskesmas, Pasar Blimbing, Pasar Bunga, Tarekot, Terminal Arjosari, Pasar Lesanpuro, Pasar Besar, Pasar Bunulrejo, dan pasar lainnya. ”Dikelola langsung dishub ada enam titik yaitu Stadion Gajayana, MCC, Blok Office, RSUD, Pasar Induk Gadang dan Gedung Parkir Kajoetangan,” jelas Rahmat. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendorong realisasi retribusi parkir bisa ditingkatkan. Itu karena, setiap tahun masih kesulitan mencapai target. Dia berharap tahun 2026 bisa ada perbaikan. ”Retribusi parkir salah satu potensi besar, namun belum digarap maksimal. Meskipun perda belum diterapkan, kami berharap pemungutan tetap bisa dioptimalkan,” tandasnya. (adk/gp)

Editor : A. Nugroho
#Penerimaan Retribusi #Parkir #qris #dishub