KEPANJEN, RADAR MALANG - Hukuman Haris Nadeem Muhammad, 20, semakin berat. Pemuda Klojen, Kota Malang itu di vonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Meningkat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, 2 tahun. Hari dinyatakan bersalah karena sengaja menggugurkan janin yang dikandung kekasihnya, Ainda Amini, 21.
Sebelumnya, 9 April lalu, Ainda dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Perempuan yang hamil di luar nikah itu menyatakan penerima putusan. Berbeda dengan Haris yang harus berlanjut ke PT karena jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.
Baca Juga: Aborsi di Karangploso Malang, Dua Sejoli Divonis Penjara
Haris terjerat kasus aborsi setelah kekasihnya hamil. Ainda menyadari telah berbadan dua pada Februari 2025, setelah berhubungan badan tanpa ikatan pernikahan dengan Haris.
Pada Agustus 2025, perut Ainda semakin membesar dan penyakit tukak lambung kumat. Mendengar keluhan kekasihnya, Haris berinisiatif membeli obat cytotec yang berfungsi menggugurkan kandungan. Pembelian dilakukan secara online dan obat tiba pada 18 Agustus 2025. Setelah itu Haris meminumkan ke kekasihnya.
Pada hari yang sama, bayi laki-laki lahir dari rahim Ainda dalam keadaan mati. Janin berusia 9 bulan itu berusaha dikubur oleh Haris, namun dia kesulitan karena beberapa tempat pemakaman menolak. Bayi tak berdosa tersebut lantas dibuang ke sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso. “
Baca Juga: Sejoli Pelaku Aborsi di Kabupaten Malang Dituntut 5 dan 1,5 Tahun
Di pengadilan negeri, kami menuntutnya lima tahun penjara ditambah denda Rp 5 juta subsider penyitaan harta benda subsider 5 hari kurungan. Tapi majelis hakim memutus 2 tahun penjara,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro SH MH.
Atas putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke PT. Akhirnya pada 9 Juni, putusan dari PT Surabaya turun. “Hasilnya, Haris dipenjara 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 5 juta,” katanya.
“Apabila dalam waktu sebulan denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Kalau tidak cukup atau tidak memungkinkan diganti kurungan 5 hari,” tambah Muis.
Dalam hal ini, PT Surabaya mengabulkan memori banding JPU. Akan tetapi, drama itu belum selesai. Karena Haris mengajukan Kasasi. “Tinggal menunggu memori Kasasi dari penasihat hukum terdakwa, nanti kami buatkan kontra memorinya,” tandas dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho