Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sita 53 Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Pakis, Diangkut Truk, Disamarkan dalam Sekam

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 5 Juli 2026 | 16:29 WIB
ILEGAL: Rokok yang disita dalam razia 29 Juni lalu.
ILEGAL: Rokok yang disita dalam razia 29 Juni lalu.

PAKIS, RADAR MALANG - Penindakan rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Malang dengan tidak hanya dilakukan malam hari saja, tapi juga di pagi hari. Seperti razia di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Kedungboto, Kecamatan Pakis, 29 Juni lalu. Tim  sukses menyita 53 ribu bungkus rokok ilegal beragam merek dari truk yang melintas.

Kepala KP2BC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores mengatakan bahwa sekitar pukul 08.00 hari itu, Tim Bea Cukai Malang memperoleh informasi mengenai truk berwarna putih biru yang diduga mengangkut rokok ilegal.

"Waktu itu keberadaan sarana pengangkut yang itu melintas di wilayah Kecamatan Pakis. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut," kata Johan.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan muatan berupa rokok ilegal yang sengaja disembunyikan di bawah tumpukan sekam. Hal tersebut diduga dilakukan sebagai upaya untuk mengelabui petugas.

Dari razia itu, Rokok yang didapati adalah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek. "Ada yang merek Premium Bold, Humer, dan merek lainnya,  seluruhnya tidak dilekati pita cukai," imbuh Johan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 53.980 bungkus atau 1.079.600 batang rokok ilegal. Diperkirakan jutaan batang rokok itu memiliki nilai barang sebesar  Rp 1.637.734.000. "Potensi kerugian negara mencapai Rp 826.098.400," tandasnya.

Penulis: Biyan Mudzaky Hanindito

Editor : A. Nugroho
#tanpa cukai #rokok ilegal #Rokok #truk #Pakis